Sidang Sengketa Tanah di PTUN Bandar Lampung Hadirkan Ahli, Kinerja ATR/BPN Lampung Timur Jadi Sorotan
MEDIA INFORMASI, Bandar Lampung – Sidang lanjutan perkara sengketa tanah milik Hi. Khuzil Afwa Kahuripan yang berlokasi di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, Kamis (30/4/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Indroharto, SH itu memasuki agenda pemeriksaan ahli dari pihak penggugat.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menghadirkan dua ahli dari Universitas Lampung, yakni Prof. Dr. Fx. Sumarja, SH, M.Hum selaku ahli pertanahan dan Dr. Budiono, SH, MH, dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Dalam jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim Gayuh Rahantyo, SH, mempertanyakan kepada pihak tergugat, yakni ATR/BPN Lampung Timur, terkait keberadaan surat penetapan kawasan hutan produksi tahun 2017 yang dijadikan dasar pemblokiran sertifikat tanah milik penggugat.
Namun, pihak ATR/BPN Lampung Timur mengaku tidak memiliki dokumen tersebut.
Keterangan tersebut kemudian menjadi sorotan dalam sidang, mengingat pemblokiran sertifikat tanah semestinya didasarkan pada dokumen dan dasar hukum yang jelas.
Ahli pertanahan, Prof. Dr. Fx. Sumarja, menegaskan bahwa negara melalui ATR/BPN wajib memberikan kepastian hukum terhadap setiap produk sertifikat tanah yang telah diterbitkan.
“Negara seharusnya hadir memberikan kepastian hukum. Jika masyarakat telah memperoleh sertifikat hak milik, maka hak tersebut harus dihormati. Sertifikat yang belum dibatalkan secara hukum tidak bisa diklaim sepihak,” ujar Sumarja di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, tindakan pemblokiran sertifikat hanya dapat dilakukan berdasarkan permohonan pihak tertentu, disertai dasar hukum yang sah, dan berlaku dalam batas waktu tertentu.
“Jika pada lokasi yang sama terdapat perlakuan berbeda terhadap sertifikat tanah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Sementara itu, ahli hukum tata negara, Dr. Budiono, menilai ATR/BPN Lampung Timur seharusnya memberikan pelayanan dan perlindungan hukum kepada masyarakat, termasuk memproses roya apabila sertifikat tersebut sah dan belum pernah dibatalkan.
“Produk sertifikat yang sah harus dihormati. Jika roya tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Suasana persidangan sempat memanas ketika pihak tergugat menyinggung adanya potensi kerugian negara sebagai alasan pemblokiran sertifikat. Pernyataan tersebut langsung dipertanyakan Ketua Majelis Hakim terkait dasar hukumnya.
Namun, pihak tergugat tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai di hadapan persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Watoni Noerdin, SH, MH, menilai pihak ATR/BPN Lampung Timur tidak konsisten dalam mengambil kebijakan terhadap sertifikat tanah kliennya.
Menurutnya, sebelumnya ATR/BPN Lampung Timur menyebut pemblokiran dilakukan berdasarkan keterangan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), namun dalam persidangan tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung atas klaim tersebut.
“Kami menilai ATR/BPN Lampung Timur tidak konsisten. Pada lokasi yang sama, sertifikat warga lain dapat diproses roya, sementara sertifikat klien kami diblokir tanpa dasar yang jelas. Ini terkesan diskriminatif,” ujar Watoni.
Ia berharap seluruh fakta hukum dalam persidangan dapat terungkap secara terang dan objektif, sehingga majelis hakim dapat menilai tindakan administratif yang dilakukan tergugat.
“Harapan kami, seluruh fakta persidangan dapat terbuka dengan jelas sehingga dapat membuktikan bahwa tindakan ATR/BPN Lampung Timur telah bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 12 Mei 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembuktian fakta saksi. (Sur/Red).