Banjir Bandar Lampung: Siapa Bertanggung Jawab? Akademisi Unila Soroti Tata Ruang dan Kewenangan Pemerintah

0 0

MEDIA INFORMASI, Bandar Lampung – Banjir yang terus berulang di Kota Bandar Lampung kini tidak lagi dapat dipandang semata sebagai bencana alam. Fenomena ini merupakan persoalan kompleks yang melibatkan faktor lingkungan, tata ruang wilayah, hingga pembagian kewenangan antar level pemerintahan.


Hal tersebut disampaikan Yusdiyanto, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, yang menilai persoalan banjir di ibu kota Provinsi Lampung harus dilihat secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga pada akar persoalan serta pihak yang bertanggung jawab.


Menurut Yusdiyanto, secara geografis Bandar Lampung memiliki kondisi topografi yang beragam, mulai dari wilayah pesisir hingga perbukitan dengan ketinggian 0 hingga 700 meter di atas permukaan laut. Selain itu, kota ini dilalui dua sungai besar, yakni Way Kuripan dan Way Kuala, serta puluhan anak sungai yang rentan mengering saat musim kemarau dan meluap ketika curah hujan tinggi.


“Banjir umumnya dipicu oleh kombinasi curah hujan tinggi di wilayah hulu seperti Pesawaran, serta menurunnya daya serap tanah akibat alih fungsi lahan hingga ke wilayah hilir,” ujar Yusdiyanto.


Ia menjelaskan, kondisi tersebut diperparah oleh pendangkalan sungai akibat sedimentasi, tumpukan sampah, serta penyempitan bantaran sungai yang berubah fungsi menjadi kawasan permukiman. Akibatnya, kapasitas sungai menurun sehingga aliran air tidak tertampung dan akhirnya meluap ke pemukiman warga.


Yusdiyanto menyebut fenomena ini sebagai bentuk terganggunya siklus hidrologi perkotaan, di mana aliran sungai menjadi sangat dinamis: kering saat musim kemarau namun meluap secara tiba-tiba ketika terjadi hujan ekstrem.


Pembagian Tanggung Jawab Pemerintah
Dalam perspektif hukum tata negara, Yusdiyanto menegaskan bahwa tanggung jawab penanganan banjir sebenarnya telah diatur secara jelas melalui berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.


Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap pengelolaan sungai strategis nasional dan pembangunan infrastruktur pengendalian banjir skala besar. Pemerintah provinsi berperan dalam pengendalian banjir lintas kabupaten/kota serta koordinasi wilayah, sedangkan pemerintah kota memegang tanggung jawab utama terhadap pengelolaan drainase perkotaan, sungai lokal, dan pengaturan tata ruang di kawasan rawan banjir.


“Secara lex specialis, tanggung jawab operasional utama berada pada pemerintah kota, terutama dalam pengelolaan drainase dan penataan ruang,” tegasnya.


Meski demikian, ia menekankan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga lingkungan, seperti tidak membuang sampah ke sungai dan menjaga fungsi saluran air, sebagaimana prinsip tanggung jawab lingkungan dalam hukum perdata.


Ribuan Warga Terdampak


Data sepanjang tahun 2026 menunjukkan banjir telah berdampak pada ribuan warga Bandar Lampung. Pada Maret 2026, tercatat 1.970 warga terdampak di sejumlah kecamatan seperti Sukarame, Way Halim, dan Sukabumi, dengan bantuan beras mencapai 19.700 kilogram.


Kemudian pada 14 April 2026, jumlah warga terdampak meningkat tajam menjadi 5.886 jiwa yang tersebar di 11 kecamatan, dengan bantuan beras sebanyak 58.860 kilogram.


Saat ini pemerintah juga tengah melakukan normalisasi dan perbaikan infrastruktur di sejumlah sungai, khususnya Way Kuripan dan Way Kuala, serta menyalurkan bantuan sosial kepada para korban terdampak, termasuk kepada keluarga korban meninggal dunia.


Butuh Kolaborasi Menyeluruh


Yusdiyanto menilai persoalan banjir di Bandar Lampung tidak bisa diselesaikan secara parsial atau sektoral. Dibutuhkan kolaborasi yang terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan masyarakat agar solusi yang dihasilkan dapat berkelanjutan.


“Banjir bukan hanya fenomena alam, tetapi hasil interaksi antara kondisi lingkungan dan kebijakan tata ruang. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif,” ujarnya.


Ia menambahkan, komitmen bersama dalam penataan wilayah dan pengelolaan lingkungan menjadi kunci utama untuk mewujudkan tata kelola kota yang tangguh, responsif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan hidrologi di masa mendatang. (Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.