Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswa di SMK Bumi Nusantara Wonosobo Berakhir Damai Melalui RJ

0 0

MEDIA INFORMASI, Tanggamus – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa kelas X di SMK Bumi Nusantara Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.


Perdamaian tersebut tercapai pada Rabu, 22 April 2026, setelah korban, pelaku, orang tua kedua belah pihak, serta pihak sekolah melakukan musyawarah bersama di Polsek Wonosobo.


Korban berinisial AKR, yang sebelumnya melaporkan dugaan pengeroyokan yang dilakukan dua siswa kelas XI ke Polsek Wonosobo, resmi mencabut laporannya setelah menerima permohonan maaf dari para pelaku dan keluarga mereka.


Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026. Korban yang merupakan siswa kelas X diduga menjadi korban tindakan kekerasan oleh kakak kelasnya di lingkungan sekolah SMK Bumi Nusantara Wonosobo, yang berlokasi di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.


Setelah menerima laporan resmi, pihak kepolisian sempat melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mendalami motif kejadian tersebut. Namun, dalam perkembangannya, kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian damai melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kepada awak media, korban AKR membenarkan bahwa kasus tersebut telah berakhir damai.


“Saya menerima permohonan maaf dari pelaku dan orang tuanya. Mereka menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujar korban.


Dari pihak sekolah, guru Bimbingan Konseling SMK Bumi Nusantara Wonosobo, Ahmad Safari, menyampaikan apresiasinya atas tercapainya perdamaian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah sebelumnya juga telah melakukan mediasi sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami telah melakukan upaya mediasi antara pelaku, korban, dan orang tua masing-masing. Pihak sekolah berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik-baik, namun tanpa intervensi atau paksaan kepada korban untuk mencabut laporan,” jelas Ahmad Safari.


Ia menambahkan, pertimbangan utama penyelesaian damai adalah karena pelaku maupun korban sama-sama merupakan peserta didik di lingkungan sekolah yang sama.


“Alhamdulillah pelaku mengakui kesalahannya dan korban juga bersedia memaafkan. Ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.


Proses perdamaian tersebut ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian damai oleh kedua belah pihak di ruang Restorative Justice Polsek Wonosobo, disaksikan oleh aparat kepolisian, pihak sekolah, kepala pekon, serta para saksi.


Mewakili Kapolsek Wonosobo, AIPDA Edi Susanto menjelaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan. Selama syarat dan mekanisme restorative justice terpenuhi, penyelesaian damai dapat dilakukan. Kami menyambut baik itikad kedua belah pihak yang sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai,” ujarnya.


Dalam proses tersebut, pihak kepolisian juga memberikan edukasi hukum kepada korban dan pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.


Sementara itu, orang tua korban menyampaikan bahwa langkah hukum yang sempat ditempuh diharapkan dapat memberi efek jera, sekaligus menjadi pembelajaran bagi para siswa lainnya.


“Kami berharap ini menjadi pelajaran bersama agar tidak ada lagi kekerasan di lingkungan sekolah. Yang terpenting, anak-anak bisa menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri,” ungkap wali korban.


Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, seluruh pihak berharap suasana belajar di SMK Bumi Nusantara Wonosobo kembali kondusif dan para siswa dapat mengambil hikmah dari peristiwa tersebut. (*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.