Temuan BPK RI Rp.5,6 Miliar Tahun 2023 & 2024, LSM PRO RAKYAT Akan Laporkan Dinas PUPR Lampung Timur ke Jaksa Agung

MEDIA INFORMASI, Lampung Timur – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT menyatakan akan segera melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek jalan tahun anggaran 2023 dan 2024 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.

LSM PRO RAKYAT menilai terdapat pola permasalahan yang berulang bahkan mungkin terjadi di Tahun 2025, kegiatan proyek berupa kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hingga belum optimalnya tindak lanjut atas rekomendasi BPKRI Perwakilan Provinsi Lampung yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan data LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, pada Tahun Anggaran 2023 BPK RI menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 611,9 juta, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp. 1,66 miliar, serta denda keterlambatan yang tidak dipungut sebesar Rp. 64,8 juta. Total nilai temuan mencapai sekitar Rp. 2,33 miliar.

Selanjutnya pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, pada Tahun Anggaran 2024, BPK RI kembali menemukan pola yang sama seperti tahun sebelumnya, kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 1,34 miliar dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp. 2,02 miliar, sehingga mengakibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 3,37 miliar.

Total nilai temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang harus ditindaklanjuti Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur untuk dikembalikan kepada negara mencapai sekitar Rp. 5,6 miliar.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, mengatakan LSM PRO RAKYAT memandang persoalan tersebut tidak dapat lagi dianggap sebagai sekadar kelemahan administrasi semata, karena terjadi berulang pada sejumlah paket pekerjaan dalam dua tahun anggaran berturut-turut.

” Kami melihat adanya pola yang sama dalam berbagai paket pekerjaan, yaitu kekurangan volume, mutu pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak, tidak optimalnya pengawasan kegiatan proyek, serta pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana direkomendasikan BPK RI tidak dilakukan. Oleh karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI agar dilakukan pendalaman secara menyeluruh,” ujar Aqrobin kepada awak media, Minggu (31/5/2026) petang.

Menurut Aqrobin, aparat penegak hukum perlu memanggil dan memeriksa, melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun fakta bahwa temuan tersebut muncul pada banyak paket pekerjaan dan dalam dua tahun anggaran berturut-turut, perlu mendapatkan perhatian serius. Kejaksaan harus memeanggil dan memeriksa terkait unsur pidana yang harus dimintakan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Sementara, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen laporan pengaduan lengkap untuk disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI.

” Dokumen yang telah kami siapkan tidak hanya memuat nilai temuan BPK RI, tetapi juga identifikasi paket pekerjaan yang menjadi temuan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan dan pengawasan, serta kronologi tindak lanjut yang menurut kami tidak optimal. Kami minta Kejaksaan Agung RI agar melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan,” kata Johan.

Johan menambahkan bahwa seluruh rakyat terutama masyarakat Lampung Timur berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK RI yang telah diterbitkan sejak beberapa tahun lalu.

” Ini menyangkut uang rakyat. Ketika terdapat temuan yang nilainya miliaran rupiah dan belum sepenuhnya dipulihkan kembali ke negara, maka publik berhak meminta penjelasan , pertanggungjawaban, dan aparat penegak hukum kejaksaan berwenang untuk melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta tersebut,” ujarnya.

” Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar sama-sama peduli, ini uang negara digunakan untuk membangun kepentingan seluruh masyarakat, ” lanjut johan.

LSM PRO RAKYAT meminta Kejaksaan Agung RI untuk memeriksa seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Teknis (PPTK), Konsultan Pengawas, dan rekanan pelaksana pekerjaan (Kontraktor).

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa langkah pelaporan ke Kejaksaan Agung RI dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan negara serta untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

” LSM PRO RAKYAT berharap masyarakat, ormas, LSM, organisasi mahasiswa, dan rekan media, ayo mari kita bersama-sama untuk terus mengawasi dan mengawal penggunaan uang negara,” tutup Aqrobin. (***)

Comments (0)
Add Comment