MEDIA INFORMASI, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan tetap bertanggung jawab terhadap biaya pendidikan 102 siswa dan siswi dari SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 yang dipindahkan ke sejumlah sekolah swasta di Kota Bandar Lampung.
Ketua Yayasan SMA Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, mengatakan proses pemindahan para siswa tersebut dilakukan oleh yayasan dengan difasilitasi serta bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
“Biaya sekolah anak-anak tersebut yang telah pindah ke SMA yang dituju tetap menjadi tanggung jawab Pemkot Bandar Lampung. Upaya ini dilakukan agar para siswa mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” ujar Khaidarmansyah, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, langkah tersebut diambil demi menjamin keberlangsungan pendidikan para siswa, sekaligus memastikan seluruh peserta didik dapat tercatat secara resmi dalam sistem pendidikan nasional.
Meski demikian, Khaidarmansyah menegaskan Yayasan SMA Siger Prakarsa Bunda tetap berkomitmen melanjutkan proses pengurusan izin operasional sekolah. Hal itu dilakukan agar yayasan dapat kembali menampung siswa dari keluarga kurang mampu dan memberikan akses pendidikan yang lebih luas.
“Dari sekitar 30 persyaratan yang harus dipenuhi, saat ini kami hanya belum memiliki aset berupa tanah dan gedung sekolah sendiri atas nama yayasan. Insya Allah hal itu akan segera terwujud,” katanya.
Ia menjelaskan, keberadaan SMA Siger Prakarsa Bunda sejak awal didirikan sebagai bentuk upaya mewujudkan keadilan sosial di bidang pendidikan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Melalui dukungan Pemkot Bandar Lampung, program pendidikan gratis di tingkat SMA diharapkan dapat terus berjalan dan menjangkau lebih banyak pelajar yang membutuhkan.
“Selain meningkatkan angka partisipasi sekolah, program ini juga diharapkan mampu menekan kesenjangan pendidikan antara masyarakat dari berbagai latar belakang ekonomi,” tutup Khaidarmansyah.
Dengan adanya dukungan penuh dari Pemkot Bandar Lampung, para siswa yang telah dipindahkan ke sekolah swasta dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya, sekaligus memperoleh hak administratif pendidikan secara lengkap melalui NISN dan Dapodik. (*).