Bandar Lampung — Sebuah aktivitas usaha pergudangan pakan ikan yang berlokasi di Jalan Sentot Alibasya, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan publik. Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA) secara resmi mengirimkan surat konfirmasi terkait legalitas dan perizinan usaha tersebut kepada pihak pengelola gudang.
Surat bernomor 201/KONF/DPP-PERCIBA/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026 itu ditandatangani oleh Muhamad Satria Amalliyanto, selaku Divisi Pelaporan dan Penindakan PERCIBA. Dalam suratnya, PERCIBA menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan laporan masyarakat, ditemukan adanya aktivitas usaha gudang pakan ikan yang diduga belum memenuhi ketentuan administratif dan perizinan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain tidak ditemukannya papan nama usaha yang mencantumkan identitas perusahaan dan penanggung jawab, aktivitas usaha yang dinilai tertutup, serta dugaan belum terpenuhinya izin resmi pergudangan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Selain itu, kegiatan tersebut juga dinilai berpotensi belum memenuhi kewajiban perpajakan daerah maupun pusat.
Atas dasar itu, PERCIBA meminta klarifikasi tertulis dari pengelola usaha terkait status kepemilikan dan penanggung jawab usaha, legalitas badan usaha, serta kelengkapan perizinan berusaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha pergudangan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Surat ini bersifat konfirmasi dan klarifikasi, bukan pernyataan kesimpulan hukum. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada pihak pengelola untuk memberikan penjelasan resmi,” demikian keterangan tertulis PERCIBA.
Dalam surat tersebut, PERCIBA juga menyampaikan bahwa apabila dalam waktu tiga hari kerja sejak surat diterima tidak ada tanggapan resmi, maka pihaknya akan meneruskan laporan kepada instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Sejumlah instansi yang ditembuskan dalam surat konfirmasi ini antara lain Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, Satpol PP, Bapenda Kota Bandar Lampung, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama wilayah Bandar Lampung.
PERCIBA menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong tertib administrasi, kepatuhan hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan publik dan pendapatan negara. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang pakan ikan yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (RED)