MEDIA INFORMASI, Bandar Lampung – Mulyadi resmi dipercaya menakhodai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Kota Bandar Lampung setelah menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan masa bakti 2026–2031.
Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Lampung, Ahmad Yani Buyung Raja Alam, didampingi Sekretaris DPD LSM KPK-RI Provinsi Lampung, Irwansyah, pada Rabu, 20 Mei 2026, di Kantor DPD LSM KPK-RI yang berada di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Dengan diterimanya SK tersebut, Mulyadi resmi menjabat sebagai Ketua DPC LSM KPK-RI Kota Bandar Lampung dan siap menjalankan roda organisasi sesuai visi dan misi lembaga.
Dalam keterangannya, Mulyadi mengaku siap mengemban amanah organisasi serta menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang tertuang dalam AD/ART organisasi.
“Saya akan menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab sesuai AD/ART organisasi,” ujar Mulyadi.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk membangun sinergitas dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam mendorong terciptanya tata kelola yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Sementara itu, Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Lampung, Ahmad Yani Buyung Raja Alam, berharap kepengurusan baru DPC Kota Bandar Lampung dapat menjalankan organisasi secara profesional serta mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan penegakan keadilan.
Prosesi penyerahan SK berlangsung sederhana namun penuh makna dan diakhiri dengan sesi foto bersama di halaman Kantor DPD LSM KPK-RI Provinsi Lampung. (Red).