MEDIA INFORMASI, BANDAR LAMPUNG – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.534.737.270 melalui jalur bantuan hukum nonlitigasi.
Keberhasilan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, SH., LLM, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Suwandi, SH., M.Hum, beserta jajaran, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Video Conference Pimpinan Kejati Lampung, Selasa (21/4/2026).
Pemulihan keuangan negara tersebut berawal dari adanya piutang milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang kepada PT Indo Energy Solution, terkait penggunaan aset lahan pada periode tahun 2022 hingga 2024 dengan nilai total Rp1.534.737.270.
Dalam proses penyelesaiannya, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan bantuan hukum nonlitigasi atas permasalahan piutang tersebut.
Langkah tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah berdasarkan kuasa khusus.
Melalui upaya negosiasi yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara, PT Indo Energy Solution akhirnya menyepakati pembayaran seluruh piutang penggunaan aset lahan milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Panjang tersebut sebesar Rp1.534.737.270, di hadapan Jaksa Pengacara Negara Kejati Lampung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan bahwa capaian ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata optimalisasi fungsi bidang Datun dalam mendukung penyelamatan keuangan negara.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata bahwa fungsi Kejaksaan tidak hanya bersifat represif dalam penegakan hukum, tetapi juga preventif melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang memberi manfaat langsung bagi negara,” ujarnya.
Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa kinerja Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum kepada BUMN berjalan efektif dan optimal, sekaligus memperkuat peran Kejaksaan dalam mendukung penyelamatan aset dan keuangan negara. (*).