Kejari Pesawaran Tandatangani MOU bersama Kantor Hukum Andry Kurniawan,SH dan Partner

0 100

Pesawaran (mediainformasiNetwork.com) – Kepala Kejaksaan Negeri Gedongtataan Diana Wahyu Widiyanti,SH, MH yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi PIDUM) Gunawan Wisnu, SH, MH sambut kedatangan Direktur kantor Hukum Andry Kurniawan,SH dan Partners, Rabu, (17/11).

Direktur Kantor Hukum Andry Kurniawan, SH dan Partner berterimakasih dengan Kejari Pesawaran dengan kerjasama yang terjalin.

” Momentum hari ini merupakan sejarah bagi kami selaku Direktur Kantor hukum bersama Tim Advokasi antara lain Antariksa,SH,MH, Manora Asena,SH,MH yang turut hadir dalam rangka penandatanganan MOU dengan Kejaksaan Negeri Gedong Tataan, ” tutur Andry.

Lanjut Andry, ” Saya mengucapkan terima kasih atas sambutan baik pihak kejaksaan negeri dengan acara   penanda tanganan kerja sama (MOU) dibidang penasehat hukum. Diharapkan pihak Kejaksaan Negeri Gedongtataan, senantiasa selalu koordinasi dengan kami, ” lanjut Andry.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi PIDUM) Gunawan Wisnu, SH, MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gedongtataan Diana Wahyu Widiyanti,SH, MH mengatakan pihak Kejari menyambut baik kerjasama yang diajukan oleh Direktur Kantor Hukum Andry Kurniawan, SH dan Partner terkait pendampingan hukum.

” Kejari memandang perlu dilakukan pendampingan oleh penasehat hukum terhadap pemeriksaan tersangka secara optimal, terkait transparansi dan profesional kinerja kejaksaan, sehingga dapat mempercepat jalannya pemeriksaan.

Kami pihak Kejaksaan Negeri Gedongtataan, mengapresiasi atas kehadiran Sdr.Andry Kurniwan, SH dan rekan yang mana berkenan menanda tangani Surat Kerja Sama dengan pihak Kejari, ” urai Gunawan.

Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang hak azasi manusia, setiap orang yang diperiksa, berhak mendapatkan bantuan hukum mulai dari awal penyidikan hingga keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam kontek hak atas bantuan hukum (KUHP) menjamin hak tersangka untuk didampingi penasehat hukum dalam pemeriksaan sebagaimana diatur dalam pasal 114 jo pasal 56.ayat (1) KUHP.  (Koes)

Leave A Reply

Your email address will not be published.