LBH NIM Desak Kapolda Ambil Alih Kasus Polsek Kedaton

0 7

MEDIA INFORMASI, Bandar Lampung — Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nasional Indonesia Membangun (LBH-NIM), Binsar Darlontua Sidauruk, bersama tim hukum Idhar Kenedy, AZ, S.H., M.H., meminta Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung untuk segera mengambil alih penanganan perkara yang saat ini ditangani Polsek Kedaton, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 183 / VIII / 2025 / SPKT / Polsek Kedaton (sekarang Polsek Labuhan Ratu) Tanggal : 15 Agustus 2025 Perkara Dugaan tindak pidana pengambilan barang dengan kekerasan dan kekerasan fisik terhadap orang.

Permintaan tersebut disampaikan karena LBH-NIM menilai perkara dimaksud secara hukum telah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Menurut LBH-NIM, penundaan peningkatan status perkara dengan alasan “masih perdata”, “belum ada keterangan ahli”, atau “belum jelas pasal yang diterapkan” merupakan kekeliruan dalam memahami hukum acara pidana.

“Dalam hukum acara pidana, naik ke tahap penyidikan bukanlah soal penerapan pasal terlebih dahulu, melainkan memastikan apakah benar telah terjadi peristiwa pidana. Jika unsur perbuatan, akibat, dan minimal dua alat bukti telah terpenuhi, maka secara hukum perkara tersebut layak dan wajib naik penyidikan,” tegas Binsar dalam keterangannya.

LBH-NIM menegaskan bahwa keberadaan alat bukti berupa keterangan saksi serta visum et repertum merupakan bagian dari alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, penilaian mengenai berat atau ringannya perbuatan serta penerapan pasal yang tepat seharusnya dibahas dalam forum gelar perkara pada tahap penyidikan, bukan menjadi alasan untuk menahan proses hukum di tahap penyelidikan.

Selain meminta pengambilalihan perkara, LBH-NIM juga mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara di tingkat Polsek. Apabila dalam evaluasi tersebut ditemukan adanya ketidakseriusan, penyimpangan prosedur, atau pelanggaran dalam pelaksanaan tugas oleh oknum penyidik, LBH-NIM meminta agar hal tersebut diproses sesuai ketentuan hukum dan disiplin yang berlaku.

“Kami menekankan bahwa permintaan ini bukan untuk mengintervensi independensi penyidik, melainkan sebagai bagian dari kontrol publik agar penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Binsar.

LBH-NIM berharap langkah pengambilalihan dan evaluasi oleh jajaran kepolisian di tingkat atas dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. bersambung. (*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.