Diduga Ada Pungli, APM Panggul Laporkan MTsN 5 Trenggalek ke Kejari

0 1,081

Trenggalek Jawa Timur (MediaInformasiNetwork.com) – Kelompok Persatuan Lembaga dan Media Aliansi Peduli Masyarakat Panggul Trenggalek, melaporkan dugaan pungli di MTs Negeri 5 Trenggalek ke Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, Selasa(28/09).

Hal tersebut disampaikan Suprapto anggota APM Panggul Trenggalek yang mengatakan bahwa benar ada pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) di MTsN 5 Trenggalek.

” Iya betul mas, apa yang menjadi dugaan dari pengaduan masyarakat ini dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan, memang sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek dan harapan kami, semoga apa yang menjadi laporan pengaduan dari kami ini, segera di tindak lanjuti oleh kejaksaan,” terangnya.

Suprapto melanjutkan bahwa laporan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang di mintai sumbangan dana amal jariyah.

” Akan tetapi masyarakat tersebut bingung di karenakan dalam sumbangan dana tersebut di tetapkan nominalnya per siswa sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan di wajibkan untuk membayar, “ujarnya.

” Ada pungutan lain yang di lakukan oleh Komite Sekolah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Kepala MTs Negeri 5 Trenggalek ter tanggal 14 juli 2020 perihal Pemberitahuan Keperluan Pendukung Belajar Siswa Semester Ganjil TP. 2020/2021 yang mewajibkan per siswa untuk Kelas 7 sebesar Rp. 150.000, kelas 8 dan Kelas 9 sebesar Rp.160.000,-, “lanjut Suprapto.

Senada dengan Ingga Sekretaris APM-Panggul mengatakan bahwa seperti yang diketahui dirinya, selain ada penarikan dana amal jariyah sebesar Rp 300.000,- per siswa untuk Kelas 8 dan kelas 9 yang menurut keterangan Bapak Muanam selaku Ketua Komite Sekolah MTs Negeri 5 Trenggalek saat di konfirmasi mengatakan dana tersebut di wajibkan harus di bayar.

” Menindaklanjuti surat dari Kepala MTs Negeri 5 Trenggalek Nomor B157/Mts.13.03.05/4/PP.05/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 perihal pemberitahuan keperluan sarana pendukung belajar siswa semester ganjil TP.2020/2021. Pihak Komite Sekolah melayangkan surat pemberitahuan keperluan pendukung belajar siswa Semester Ganjil TP.2020/2021 untuk mewajibkan per siswa Kelas 7 sebesar Rp.150.000,- kelas 8 dan Kelas 9 sebesar Rp.160.000,- , ” jelasnya.

” Saat kami lakukan klarifikasi ke sekolahan tersebut, Bapak Wahyu selaku Wakil Kepala Sekolah MTsN 5 Trenggalek menjelaskan, bahwa beliau kecewa dengan tindakan APM Panggul yang tidak mau berkoordinasi, justru langsung melaporkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek, ” pungkasnya. (Ingga).

Leave A Reply

Your email address will not be published.