Viral! Sudah Lunas Hutang, Tapi Ditolak Roya oleh BPN, Pemilik Tempuh Jalur Hukum

0 31

MEDIA INFORMASI, Bandar Lampung – Sidang perdana sengketa tanah milik Hi. Khuzil Afwa Kahuripan selaku penggugat di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, digelar di ruang sidang Indroharto, SH, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, Kamis (23/4/2026).

Agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak penggugat terkait polemik tanah bersertifikat yang tidak dapat dilakukan roya oleh pihak ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur selaku tergugat.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PTUN Bandar Lampung, Gayuh Rahantyo, SH, menyampaikan bahwa masih terdapat bukti surat yang belum diajukan oleh kedua belah pihak.

“Masih terdapat bukti surat yang tertunda baik dari penggugat maupun tergugat,” ujar Gayuh Rahantyo saat memimpin jalannya sidang.

Tiga saksi fakta dihadirkan dalam persidangan tersebut, yakni Muhadi, warga Dusun 8 Desa Sindang Anom, Herwan, warga Gedong Tataan, dan Riyo, warga Dusun 7 Desa Sindang Anom.

Saksi Herwan menjelaskan bahwa saat audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur pada 17 September 2025, Kepala BPN Lampung Timur menyatakan bahwa tanah milik penggugat tidak dapat dilakukan roya.

“Saat audiensi, Kepala BPN menyampaikan bahwa tanah Pak Hi. Khuzil tersebut tidak bisa di-roya,” ungkap Herwan dalam persidangan.

Sementara itu, saksi Muhadi yang juga merupakan Kepala Dusun 08 Desa Sindang Anom menerangkan bahwa ia mengetahui tanah milik Hi. Khuzil Afwa Kahuripan seluas kurang lebih 12 hektare berada di belakang rumahnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya status kawasan kehutanan di lokasi tersebut.

Muhadi juga mengungkapkan bahwa selama tinggal di Desa Sindang Anom, dirinya tidak pernah mengetahui adanya patroli dari Polisi Kehutanan maupun informasi mengenai kawasan Register 40.

“Setahu saya, tanah-tanah di sekitar lokasi sudah banyak yang bersertifikat. Bahkan sekitar 90 persen lebih sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM),” kata Muhadi.

Ia menambahkan bahwa dirinya telah beberapa kali mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan sertifikat tanah, yakni di BRI dan Bank Mandiri, dan seluruh proses berjalan lancar, termasuk survei lapangan oleh pihak bank, bahkan tanahnya dapat dilakukan roya pada tahun 2023.

Keterangan serupa disampaikan saksi Riyo, yang mengaku pernah dua kali mengajukan pinjaman di Bank BRI dengan agunan tanah dan seluruh proses berjalan tanpa hambatan.

“Selain bisa diagunkan di bank, SHM milik warga di Desa Sindang Anom juga dapat diperjualbelikan dan proses jual belinya tidak ada kendala,” ujar Riyo.

Menurut keterangan kuasa hukum penggugat, Hj. Aprilliati, SH.MH bersama rekan Dr. Watoni Noerdin, SH.MH, Samson Siagian, SH.MH, Liza Noviyanti, SH dan I Made Dwipayana, SH, kondisi tersebut berbeda dengan yang dialami kliennya.

Bahkan penggugat pernah meninjau lokasi tanah bersama calon pembeli dan telah terjadi kesepakatan harga, namun transaksi batal karena sertifikat tanah tidak dapat dilakukan roya.

Hj. Aprilliati, SH., MH, menilai kondisi tersebut merupakan bentuk perlakuan administrasi yang berbeda terhadap hak warga negara.

“Ini adalah bentuk diskriminasi atau perlakuan berbeda terhadap hak warga negara. Padahal semua warga negara memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan. Pertanyaannya, ada apa sebenarnya?” tegas Aprilliati.

Ia menambahkan, fakta tersebut penting untuk membuktikan adanya kerugian nyata yang dialami kliennya akibat sertifikat yang tidak dapat diproses roya.

“Klien kami mengalami kerugian materiil karena tanahnya gagal dijual, padahal tanah warga lain di lokasi yang sama dapat diagunkan, diperjualbelikan, dan di-roya tanpa kendala. Ini yang sedang kami perjuangkan agar ada kejelasan hukum,” tambahnya.

Dihadapan wartawan, Hi. Khuzil Afwa Kahuripan menjelaskan bahwa tanah miliknya telah bersertifikat sejak tahun 2006, dan pada tahun 2016 sampai dengan 2023 dijadikan agunan pinjaman bank. Setelah pinjaman lunas pada 2023, ia mengajukan roya, namun permohonannya ditolak.

“Tanah saya sudah bersertifikat sejak 2006, lalu saya ajukan pinjaman pada 2016 dan lunas tahun 2023. Namun saat mengurus roya, tanah saya tidak bisa diproses. Sementara tanah warga lain bisa. Saya ingin kepastian hukum, apa yang membedakan hak milik saya dengan yang lain,” ungkap Khuzil.

Ia berharap melalui proses persidangan ini dirinya memperoleh kejelasan hukum agar hak atas tanahnya kembali utuh.

“Saya hanya ingin hak saya kembali penuh atas tanah tersebut,” tegasnya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 30 April 2026 pukul 13.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli Hukum Pertanahan dan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila).

Usai persidangan, pihak ATR/BPN Lampung Timur selaku tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut. Saat dimintai tanggapan oleh awak media, perwakilan dari ATR/BPN Lampung Timur memilih enggan memberikan pernyataan dan langsung meninggalkan lokasi.

Kasus ini menjadi sorotan karena memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan administrasi pertanahan, di mana tanah bersertifikat yang telah dijadikan agunan bank justru tidak dapat dilakukan roya, sementara tanah lain di lokasi yang sama tidak mengalami kendala. Persidangan lanjutan diharapkan dapat membuka kejelasan hukum atas persoalan tersebut.

Dalam perkara ini, Hj. Aprilliati, SH., MH bersama tim kuasa hukum lainnya telah mendampingi penggugat sejak Juni 2025 sebagai bentuk komitmen untuk memperjuangkan hak hukum klien atas kepastian status tanah tersebut.
(Sur/Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.