Dugaan Akta Penjualan Saham Cacat Hukum, Kuasa Hukum Jaka: Ada Indikasi Persekongkolan dan Keterangan Palsu
BANDAR LAMPUNG – Polemik internal perusahaan yang menyeret nama PT FAZA Satria Gianny kembali memanas. Kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan, Edi Samsuri, menyoroti keras dugaan cacat hukum dalam akta penjualan saham yang dijadikan dasar oleh pihak tertentu untuk mengklaim kepemilikan perusahaan tersebut, Kamis, (23/04/2026).
Menurut Edi, hingga saat ini secara administrasi negara dan keabsahan perusahaan, kliennya Jaka Eryadi Gunawan masih tercatat sebagai Direktur Utama. Oleh sebab itu, klaim sepihak dari pihak yang mengatasnamakan pemilik Venos dinilai patut dipertanyakan dasar hukumnya.
“Jika memang benar penandatanganan akta tersebut tidak dilakukan di hadapan notaris, melainkan melalui pihak lain atau staf, maka kami menduga kuat terdapat cacat prosedur yang serius. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya persekongkolan jahat antara oknum notaris dengan Wendy cs,” tegas Edi Samsuri kepada media.
Edi menjelaskan, dalam hukum kenotarisan, akta autentik wajib dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk kehadiran para pihak di hadapan notaris. Apabila prosedur itu dilanggar, maka akta tersebut dapat kehilangan kekuatan hukumnya dan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme peradilan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyinggung dugaan penyampaian informasi yang tidak benar kepada instansi perizinan tingkat Provinsi Lampung maupun kota Bandar Lampung.
“Di hadapan perizinan Provinsi Lampung dan kota Bandar Lampung, kuat dugaan Wendy cs yang disampaikan melalui Desri Hariyadi, S.Sos Mengaku sebagai Humas Venos News dan Wahyu Putra Parestya Mengaku sebagai Pengelola Venos News telah berdusta dan merekayasa cerita. Jika ada keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam dokumen resmi, jelas ada konsekuensi pidananya,” ujar Edi.
Pihak kuasa hukum menegaskan tidak akan tinggal diam dan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, baik secara perdata, pidana, maupun pelaporan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami tidak akan diam soal perkara ini. Semua pihak yang bermain-main dengan hukum akan kami uji di jalur hukum,” tutup Edi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Wendy cs maupun notaris yang disebut dalam pernyataan tersebut belum memberikan tanggapan resmi.(Tim)