Oleh: Rio Batin Laksana (RBL)
Ketua DPC PWRI Kabupaten Pringsewu
(Part-2) Kamis 23 April 2026.
Pasca-penayangan catatan kritis bagian pertama mengenai “Puzzle Anggaran” di Kabupaten Pringsewu, dinamika respon mulai bermunculan. Dari ruang dialog yang terbuka, tersirat sebuah sinyal positif sekaligus tantangan besar bagi integritas tata kelola pemerintahan di Bumi Jejama Secancanan.
Penulis mengapresiasi respon terbuka Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, yang menerima masukan tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Sikap diplomatis ini adalah awal yang baik, namun, publik tentu tidak boleh berhenti pada sekadar “penerimaan masukan”. Pertanyaan substansialnya adalah: Bagaimana tindak lanjut nyata atas rentetan dugaan yang telah menjadi konsumsi publik tersebut?
Antara “Kekeliruan Administratif” dan Transparansi.
Salah satu poin menarik dalam diskusi pasca-tayang opini bagian pertama adalah juga munculnya narasi mengenai “hasil akhir” sebuah persoalan yang dianggap belum tuntas dimuat oleh media. Penulis berpendapat, justru di sinilah letak persoalannya. Jika sebuah dugaan penyimpangan seperti pemotongan zakat ASN atau pengondisian proyek dianggap sudah selesai secara internal, mengapa hasilnya tidak pernah tersaji secara transparan di hadapan publik?
Ketidakterbukaan hasil audit atau sanksi administrasi bukanlah kegagalan pers dalam mencari informasi, melainkan bukti adanya “hutang penjelasan” dari pemerintah kepada rakyatnya. Pers tidak bisa memuat “hasil akhir” yang sengaja disimpan rapat di laci meja birokrasi. Jika sebuah kasus dianggap selesai, umumkan ke publik: apa tindakannya dan siapa yang bertanggung jawab?
Menyoal Peran Sekda: Dirigen atau Penonton?
Dalam struktur birokrasi, Sekretaris Daerah (Sekda) adalah panglima administrasi sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Segala dugaan kejanggalan yang terjadi, mulai dari anggaran konsumsi yang fantastis hingga lemahnya penerapan standar K3 pada proyek miliaran rupiah, bermuara pada satu titik: Efektivitas fungsi pengawasan oleh Sekda.
Publik berhak mempertanyakan, bagaimana mungkin belanja makan-minum di OPD tertentu bisa menyentuh angka miliaran rupiah tanpa adanya verifikasi yang ketat dari meja Sekda? Sebagai koordinator tertinggi, Sekda memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap rupiah APBD berbanding lurus dengan kepentingan publik, bukan sekadar habis untuk kebutuhan seremonial atau “isi perut” birokrasi.
Urgensi Inspektorat dan APH: Menunggu KPK Turun Tangan?
Di sinilah peran krusial Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan Aparat Penegak Hukum (APH) lokal diuji. Sebagai benteng pengawasan internal, Inspektorat jangan hanya menjadi “pemadam kebakaran” setelah isu meledak. Begitu pula dengan Kejaksaan dan Kepolisian yang memiliki kewenangan penuh untuk mendalami informasi publik ini sebagai langkah proaktif.
Penulis mendesak agar hasil pengawasan internal terkait isu-isu yang sudah menjadi konsumsi publik ini dibuka secara terang benderang. Jika ditemukan adanya kerugian negara atau pelanggaran etik, sanksi harus ditegakkan. Tanpa sanksi yang nyata, dalih “kekeliruan administratif” hanya akan menjadi tameng abadi bagi oknum yang ingin bermain di zona abu-abu.
Karena kini Publik bertanya-tanya dengan nada yang semakin keras: Apakah persoalan di Pringsewu ini harus menunggu KPK bertindak lebih dulu? Apakah harus ada supervisi dari lembaga anti-rasuah pusat baru kemudian ada kepastian hukum yang nyata? Ketegasan APH lokal dan proaktifnya Inspektorat adalah kunci agar kepercayaan rakyat tidak runtuh permanen.
Sebagai Ketua DPC PWRI Pringsewu, penulis menegaskan bahwa rangkaian kritik ini bukan lahir dari kebencian, melainkan dari kecintaan mendalam terhadap daerah. Segala koreksi ini bertujuan untuk memulihkan marwah Kabupaten Pringsewu agar benar-benar bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mari kita kembalikan semangat “Jejama Secancanan” (Saling Bergotong Royong/Bahu-membahu) dalam arti yang sesungguhnya. Gotong royong dalam membangun daerah tidak boleh dikotori oleh kepentingan segelintir oknum. Pringsewu butuh pembersihan sistem, dan PWRI akan terus mengawal semangat gotong royong yang bersih dan transparan demi masa depan rakyat. Tegakkan aturan, demi Pringsewu yang bermartabat.
Penutup: Komitmen Tanpa Syarat.
Sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pers tetap memberikan ruang kemerdekaan bagi pihak manapun untuk memberikan Hak Jawab dan koreksi. Namun, kontrol sosial tidak akan pernah surut hanya karena sebuah jawaban diplomatis.