Skandal Kapal Tanker di Lampung! Diduga Pakai SPB Palsu, Pertamina Terancam 5 Tahun Penjara

0 4

TANGGAMUS (MIN) – Dugaan skandal besar mengguncang sektor pelayaran di perairan Lampung. Kapal tanker MT Quantum Harmony yang beroperasi di Teluk Semangka diduga menggunakan dokumen ilegal berupa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ganda.

Kapal yang disebut berasal dari China ini dikabarkan mengantongi dua SPB sekaligus. Satu diterbitkan otoritas China, sementara satu lagi mengatasnamakan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kijang. Namun, kejanggalan mencuat setelah pihak KSOP Kijang disebut tidak pernah mengeluarkan dokumen tersebut.

Ironisnya, meski dokumen diragukan keabsahannya, kapal tersebut tetap bisa beroperasi bebas di Teluk Semangka setelah mendapat “lampu hijau” dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kota Agung.

Tak hanya soal dokumen, kapal bernomor IMO 9418054 ini juga difungsikan sebagai penampung bahan bakar dan dikendalikan oleh agen Pertamina di Kota Agung. Isu yang lebih panas pun mencuat, yakni dugaan praktik “main mata” hingga suap terhadap oknum tertentu agar operasional kapal tetap berjalan mulus.

Sumber internal menyebutkan, kapal ini telah beroperasi cukup lama sejak akhir 2024 hingga 2025. Keberadaan SPB ganda bahkan diduga sebagai modus untuk menghindari kewajiban pajak negara.

“Kalau benar ada dokumen palsu, ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini sudah masuk ranah pidana serius,” ungkap sumber tersebut.

Penelusuran juga mengungkap bahwa pihak KSOP Kijang di Kepulauan Riau tidak mengakui penerbitan SPB yang digunakan kapal tersebut. Hal ini memperkuat dugaan adanya permainan terstruktur yang melibatkan oknum tertentu.

Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ancamannya tidak main-main: pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Kasus ini pun memicu desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas dugaan praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara tersebut.

Pernyataan Tegas Penyidik:

Penyidik Tindak Pidana Pelayaran KSOP Kelas I Panjang, Elon Tua, SE, MM, menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap praktik kotor di dunia pelayaran.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas oknum yang bermain-main dengan dokumen pelayaran. Jika terbukti ada pemalsuan atau praktik ilegal, akan kami proses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya, Jumat (10/04/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran seperti ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan pelayaran dan potensi kerugian negara.

“Ini bukan perkara kecil. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Sur/Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.