PH Minta Budi Laksono Dibebaskan, Klaim Tak Terkait Kasus Gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim
Bandar Lampung (MI-NET) – Penasehat hukum Budi Laksono, Dendi Albar, SH, meminta majelis hakim untuk segera membebaskan kliennya dalam sidang lanjutan perkara dugaan terkait gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, pada Selasa (10/03/2026).
Dendi Albar menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi Ir. Muhammad Yusuf selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lampung Timur, tidak ada hubungan maupun keterkaitan antara Budi Laksono dengan perkara yang sedang disidangkan.
“Menurut keterangan Ir. Muhammad Yusuf sebagai Ketua TAPD Lampung Timur, tidak ada hubungan dan tidak ada keterkaitan klien kami dengan masalah ini,” ujar Dendi Albar.
Ia juga menilai keterangan saksi lainnya, yakni Happy Riska Ilham, tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
“Saksi kedua yang bernama Happy Riska Ilham memberikan keterangan yang tidak benar dan merangkai cerita di persidangan, yang disaksikan oleh seluruh peserta sidang,” tegasnya.
Karena itu, Dendi Albar yang juga menjabat sebagai Ketua DPD LHI (Laskar Hukum Indonesia) Provinsi Lampung, meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Firman Khadafi Tjindrabumi, SH, agar mempertimbangkan penangguhan bahkan pembebasan terhadap kliennya.
“Sebagai penasehat hukum, kami meminta agar penahanan terhadap klien kami ditangguhkan atau dibebaskan dari tuduhan ini,” pungkasnya usai persidangan. (Red).