DPD KWRI Lampung Terbitkan Surat Mandat Muscab DPC KWRI Pringsewu

0 4

Bandar Lampung (MIN) — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Provinsi Lampung secara resmi menerbitkan surat mandat pembentukan kepanitiaan Musyawarah Cabang (Muscab) DPC KWRI Kabupaten Pringsewu. Penyerahan surat mandat tersebut dilaksanakan pada Kamis, 23 Januari 2026, bertempat di Kantor DPD KWRI Provinsi Lampung.

Penerbitan surat mandat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Pelaksanaan Musyawarah Cabang sebagaimana tertuang dalam surat resmi DPD KWRI Provinsi Lampung Nomor: 05/DPD-KWRI/U/LPG/VII/2025. Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa masa bakti kepengurusan DPC KWRI Kabupaten Pringsewu periode 2022–2025 telah berakhir pada 1 Agustus 2025.

Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, serta dalam rangka konsolidasi organisasi dan penyegaran kepengurusan, DPD KWRI Provinsi Lampung menginstruksikan pelaksanaan Muscab DPC KWRI Kabupaten Pringsewu sebagaimana amanat Anggaran Rumah Tangga (ART) KWRI Pasal 20 tentang Musyawarah Cabang.

Surat mandat pembentukan kepanitiaan Muscab DPC KWRI Kabupaten Pringsewu diberikan kepada Bustari Pulam Suaga, SH sebagai unsur DPD KWRI Provinsi Lampung dan Jamhari sebagai penerima mandat dari unsur kepengurusan lama yang telah demisioner. Pemberian mandat ini menandai dimulainya kembali roda organisasi DPC KWRI Pringsewu setelah mengalami kevakuman selama kurang lebih empat bulan.

Dalam surat instruksi tersebut juga dijelaskan bahwa tujuan utama pelaksanaan Muscab DPC KWRI Kabupaten Pringsewu adalah untuk merumuskan dan menetapkan program organisasi, memilih dan mengangkat Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk masa jabatan periode berikutnya, serta menugaskan DPC terpilih untuk menyusun dan menerbitkan Surat Keputusan Dewan Pertimbangan Tingkat Cabang.

Ketua DPD KWRI Provinsi Lampung, Iqbal Putra Panglima, dalam arahannya menegaskan agar penerima mandat segera bekerja cepat dan terukur. Ia meminta agar kepanitiaan Muscab segera dibentuk untuk kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) DPD KWRI Provinsi Lampung.

“Penerima mandat harus segera membentuk kepanitiaan. Setelah itu akan kami SK-kan dan langsung bekerja agar Muscab DPC KWRI Kabupaten Pringsewu dapat segera terlaksana,” tegas Iqbal.

DPD KWRI Provinsi Lampung berharap Muscab DPC KWRI Kabupaten Pringsewu dapat berjalan lancar, demokratis, serta menghasilkan kepengurusan baru yang solid, profesional, dan mampu memperkuat peran KWRI sebagai organisasi wartawan yang berintegritas di Kabupaten Pringsewu. (Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.