Refleksi Akhir Tahun 2023, Kejati Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Koni
Bandar Lampung (Mi-Net) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung menggelar Konferensi Pers penyampaian Refleksi akhir Tahun 2023, berlangsung di Ruang Lobby Intelijen, pada Kamis (28/12/2023).
Turut mendampingi Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH. MH, Wakil Kepala Kejati Yuni Daru Winarsih, SH, M.Hum beserta jajaran.
Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH. MH, menyampaikan ada beberapa point yang dapat diungkapkan menutup akhir tahun.
” Dianyaranya tentang kekerasan seksual terhadap anak di Pringsewu yang pelakunya merupakan orang tuanya sendiri, dan kami telah melakukan Pencabutan hak atas anak dimaksud terhadap orang tuanya sendiri, sehingga anak tersebut bukan lagi menjadi anak kandung tersangka, “ungkapnya.
Kemudian kasus Joki CPNS yang kasusnya sedang di proses di Kepolisian Derah (Polda) Lampung.
” Kemudian terkait Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) yang masih berproses yakni kasus Bupati Tanggamus, kasus Koni Provinsi Lampung dan Perkim. Untuk Kasus KONI, Kami sudah menetapkan tersangkanya sebanyak dua (2) orang, akan tetapi inisial tersangka belum bisa dipublikasikan, “imbuh Nanang.
Selanjutnya kata Nanang Sigit Yulianto, di Bidang Datun terkait pelayanan hukum, Dirinya menyasar Mall, Kereta Api dan Pasar-pasar, dan terkait pelayanan ini, Kejati Lampung mendapat penghargaan.
” Di bidang Pengawasan, kami telah menindak tegas pegawai yg telah melakukan kesalahan baik ringan maupun berat, “ucap Nanang.
Diakhir pemaparannya, Nanang Sigit Yulianto menyampaikan untuk bisa menuambut tahun baru 2024 dengan gembira akan tetapi tetap menjaga situasi aman.
” Mari kita sambut tahun baru 2024 dengan gembira, akan tetapi bertepatan dengan Pemilu 2024 maka mari kita bersama-sama untuk menjaga Pemilu 2024 agar tetap aman dan kondusif, “pungkas Nanang.
Untuk diketahui bahwa setelah pemaparan dari Kajati Provinsi Lampung, juga diadakan dialog dari rekan-rekan Media yang hadir, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama. (Sur).