Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan Residivis Kasus Narkoba
Cilegon (MiNet) – Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil mengamankan residivis narkoba yang terjadi pada Senin (22/11) sekira pukul 20.30 WIB, tepatnya di pinggir jalan depan Indomaret Perumnas Cibeber tepatnya di Jl Rajawali Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Michael K Tandayu di depan awak media membenarkan telah mengamankan seorang laki laki Residivis Narkoba.
“MAF (33) warga Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon berhasil diamankan,” ucapnya.
Michael menjelaskan kronologis kejadian penangkapan tersebut.
“Kronologis kejadiannya pada Rabu (22/11/2023) sekira pukul 20.30 WIB di pinggir jalan depan indomaret Perumnas Cibeber tepatnya di Jl. Rajawali Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, telah ditangkap seorang pria yang mengaku bernama MA (33), kemudian dilakukan penggeledahan terhadap MA, dan ditemukan satu paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu (Kode A) disaku sebelah kanan celana jeans wana hitam yang pelaku MAF (33), one merk “Samsung” warna hitam,” katanya.
“Tidak cukup disitu Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Wahyu Setyawan melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku MA, di Perum Chrysant Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon dan berhasil ditemukan barang bukti satu buah tas warna abu-abu yang didalamnya terdapat tiga paket plastik klip bening berukuran besar berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu (KODE B,C,D), satu paket paket plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya terdapat 43 paket plastik klip bening berukuran kecil berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu (KODE E), satu buah timbangan digital dan dua pack plastic klip bening berukuran kecil. Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari Saudara DN (DPO), adapun tugas pelaku MA, adalah menebar narkotika jenis sabu- sabu tersebut untuk diedarkan dengan modus sistem maps kemudian tersangka dan barang buktinya di bawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
AKP Michael menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan.
“Barang bukti yang telah diamankan berupa satu paket plastic klip bening berukuran kecil berisi kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.57 gram (kode A), satu paket plastic klip bening berukuran besar berisi kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 30.51 gram (kode B), satu paket plastic klip bening berukuran besar berisi kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 13.68 gram (kode C), satu paket plastic klip bening berukuran besar berisi kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 6.68 gram (kode D), satu paket plastic klip bening berukuran besar yang di dalamnya terdapat 43 paket plastic klip bening berukuran kecil berisi kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14.86 gram (kode E),” tuturnya.
Jumlah total keseluruhan narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 66,36 gram.
” Satu buah handphone merk SAMSUNG warna Hitam, satu buah timbangan digital, satu buah tas warna abu-abu, satu buah celana panjang jeans warna hitam, dua pack plastic klip bening berukuran kecil,” ujarnya.
“Untuk pelaku DN (DPO) kami berharap untuk menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas terukur dan akan kami cari sampai berhasil ditemukan untuk memperpertangung jawabkan perkara ini,” tutup Michael K Tandayu. (Red).