Proyek (PAMSIMAS),Di Kecamatan Way Tuba Kampung Bumi Dana Kabupaten Waykanan Di Duga Proyek Siluman

0 86
 
WAY KANAN – Program penyedian air bersih dan sanitasi berbasis masyarakat  disingkat (PAMSIMAS) yang berada tepatnya di Kampung bumi dana Dusun 04.Kecamatan way tuba Kabupaten way Kanan, Diduga Proyek Fiktif Atau Siluman Pelaksana Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) nya dan termasuk selaku kepengurusan program pemerintah tersebut di duga sudah melawan aturan pemerintah yakni telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Impormasi Publik (KIP) dan seyogya nya menuai pertanyaan ketidak transparan nan penggunaan dana negara yang bersumber dari APBN dan APBD.
 
 
Proyek PAMSIMAS yang sumbernya dari anggaran Dana APBN ataupun APBD dengan melalui Dinas PUPR Pusat provinsi seharunya sebelum pekerjaan nya di mulai harus di sertakan dengan papan nama kegiataan agar seluruh elemen masyarakat mengetahui, dan jika tanpa adanya papan nama jelas menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya publik dan kungkinan bisa ter indikasi adanya kecurangan,dalam kontek pekerjaan mungkin sudah merupakan sebagai trik untuk membohongi masyarakat,supaya tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.
 
 
Dari Penjelasan oleh salah satu warga yang namanya tidak mau di sebutkan,mengatakan sekaligus menambahkan,
BKM ataupun KSM nya harus memahami undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Impormasi Publik (KIP),agar semua masayarakat mengetahui dan berhak untuk mengawasi aliran anggran yang bersumber dan di peruntukan untuk apa agar tepat dan jelas di gunakanannya
(04/07).
 
 Selanjut nya hasil dari pantauan dan konfirmasi awak media kepada masyarakat  S tidak ingin publik kan nama nya Mengatakan bahwa mereka saja tidak tau sama sekali, menurut mereka udh sudah hampir sebelum di bangun kurang lebih klo masalah papan proyek kami tidak tahu-menahu entah punya kampung entah punya siapa,intinya banyak menuai tanda tanya publik,yang jelas sudah melakukan kecurangan dan melawan UU keterbukaan Impormasi publik (KIP)
Padahal udah di atur dalam undang-unndang no 14 tahun 2008 ,dan Perpres nomor 54 tahun 2010 juga Perpres nomor 70 tahun 2012,dimana yang berbunyi “Setiap pembangunan fisik yang di biyayai negara papan informasi kegiataan harus di pasang sebelum pekerjaan di laksanakan.tutupnya 
 
Media informasi-heriyansyah
 
Leave A Reply

Your email address will not be published.