Polisi Amankan Dugaan Korban Pembunuhan Satpam di PT. PLP Bumi Agung

0 21

 

WAY KANAN – Satreskrim Polres Way Kanan berhasil amankan pelaku diduga lakukan pembunuhan terhadap Jen Heri (37) satpam PT. PLP (Palm Lampung Persada) Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (3/7/2021).

Tersangka diketahui sebagai Karyawan PT. PLP, berinisial AKH (47) Alamat mess PT. PLP Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekitar 18.00 WIB telah terjadi penembakan dan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap satpam PT. PLP an. JEN HERI di Garasi Mobil korban tepatnya perumahan (Mess) PT. PLP.

Lebih lanjut, diduga Jen Heri sering mengancam dan meneror istri pelaku an.Ratna Dewi setelah cintanya korban ditolak, selama setahun sejak tahun 2020 sampai sekarang.

Pelaku nekad membunuh, dikarenakan korban sering mengganggu istri pelaku, sehingga AKH kesal setelah magrib mendatangi rumah korban, saat itulah korban yang sedang berada di garasi sedang menutup kaca mobilnya langsung ditembak oleh pelaku pada bagian dada kiri sebanyak satu kali menggunakan senjata api rakitan.

Setelah korban terjatuh lalu pelaku membacok punggung dan menusuk pingggang menggunakan senjata tajam, akibat kejadian tersebut korban akhirnya meninggal dunia di TKP.

Petugas yang menerima laporan polisi bergegas mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan saksi termasuk keluarga korban untuk menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa satu unit senjata api rakitan jenis revolver dengan lima amunisi aktif dan satu buah senjata tajam ikut diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Satrekrim Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dugaan kuat kasus ini murni pembunuhan karena korban dinyatakan meninggal dunia adanya tanda kekerasan pada tubuh korban akibat luka tembak dan bacok pada bagian tubuh korban.

Jika terbukti pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun, Ungkap Kasat Reskrim.(Heriansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.