Pangkalan Gas LPG Bersubsidi Di Way Kanan Diduga Menjual Diatas HET
Way Kanan – Upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung, untuk memenuhi kebutuhan Gas LPG 3Kg kepada masyarakat menengah kebawah dengan harga bersubsidi dicederai oleh oknum yang hanya memikirkan keuntungan pribadi.
Diduga ada pengusaha pangkalan Gas LPG 3 Kg nakal karena menjual Gas bersubsidi di luar ketentuan dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Hasil pantauan di lapangan, berdasarkan informasi dari masyarakat pada Jum’at (05/07/2024), salah satu pangkalan gas di Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga, bahwa pangkalan tersebut menjual gas 3Kg dengan harga Rp. 22.000 sd Rp.24.000/tabung.
Ar selaku pemilik pangkalan Gas LPG, saat dikonfirmasi mengakui menjual Gas 3 Kg dengan harga Rp.23.000-Rp.24.000.
” Untuk ngecer ke warung-warung Rp. 23.000-Rp.24.000, dan untuk harga HET di wilayah sini Rp. 19.500, “ungkapnya.
Dan terkait aturan harga HET, Ar pun mengaku paham akan aturan penjualan gas bersubsidi ini.
Terkait hal ini, Pangkalan gas LPG Milik Ar tersebut diduga telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi “UU Minyak dan Gas Bumi” yang berbunyi:
Setiap orang yang menyalah gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar). (HERIANSYAH dan TIM).