Sign in
Sign in
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
WAY KANAN//mediainformasinetwork.com – Diduga rumah anggunan pinjaman BRI dilelang tanpa pemberitahuan kepada Nasabah, keluarga Nasabah Bank BRI Unit Banjit melaporkan oknum pegawai Bank BRI Cabang Kotabumi ke Pengadilan Negeri (PN) Waykanan. Laporan tersebut dilakukan oleh Yusron Efendi SH sebagai kuasa hukum Kastari dan Mat Nasir, karena merasa tidak pernah diberitahu adanya lelang lima mewah milik mereka.
Namun saat ini kelima rumah mewah milik Kastari itu sudah pindah pemilik/pemenang lelang. “Kami sebagai nasabah sangat kecewa, karena lelang itu tidak pernah ada pemberitahuan kepada kami sebagai pemilik kelima Rumah tersebut.
Walau sebagai jaminan pinjaman, seharusnya lelang itu ada pemberitahuan kepada kami. Ini lelang apa, apa lelang siluman,” kata Mar Nasir, Nasabah Bank BRI, Warga Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Waykanan, Senin 29/03/2021 Lebih kecewa, kata Mat Nasir , nilai jual rumah mewahnya tersebut mencapai milyaran, namun hanya dilelang dengan nilai puluhan juta. “Alangkah murahnya rumah kami dilelang. Ini tidak masuk akal. Permasalah ini akan kami bawa ke Pengadilan, biar semua jelas,” katanya, didampingi bapak mertuanya, Kastari. Yusron Efendi mengaku persoalan tersebut sudah di laporkan ke Pengadilan Negri Waykanan dengan nomer perkara 17.
“Dan sangat tidak wajar hasil pelelangan dari pihak Bank BRI, Rumah harga miliyaran di lelang dengan puluhan juta rupiah dan tanpa ada pemberitahuan dari pihak Bank BRI ini berarti lelang siluman,” ujarnya. Sementara itu, Bogi Rahmanto, utusan Bank BRI Kotabumi, Lampung Utara, yang ikut menyaksikan sidang lapangan dilokasi rumah yang dilelang , mengaku tidak tahu secara pasti permasalahannya , dengan alasan hanya sebagai perwakilan dari Bank.
“ Saya hanya sebagai utusan dari pimpinan untuk menyaksikan sidang ini, lebih dari sana saya tidak tahu,”.Red(Fran)