NOF Warga Bima Sakti , DPO Pelaku Curat 

0 35
 
WAY KANAN / Mediainformasi network.com – Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Selasa (8/6/2021).
 
Tersangka inisial NOF (23) berdomisili di Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan
 
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan terjadinya curat pada hari Jum’at, 26-02-2021 pukul 05:00 WIB, korban an. Anggi Sadewa bersama warga sedang melaksanakan sholat subuh berjamaah di Mushola Darul Najjah Kampung Serupa Indah,Pakuan Ratu.
 
Namun karena ada suara yang mencurigakan dari parkiran sepeda motor, korban keluar Mushola dugaan Anggi benar melihat salah satu pelaku di depan mushola sedang menuntun sepeda motor Yamaha Vixion merah B 6023 EUL milik korban, ke arah jalan raya.
 
Menyadari itu, korban lansung mengejarnya dan pelaku malah menjatuhkan sepeda motor korban langsung melarikan diri beberapa saat kemudian salah satu pelaku an. Herwan berhasil dikejar dan diamankan oleh korban bersama warga sekitar.
 
Sedangkan rekan pelaku inisial insial NOF (DPO) berhasil melarikan diri bersama sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX yang dikendarainya untuk menghantarkan pelaku Herman menjalankan aksi.
 
Kronologis penangkapan tersangka pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021, Tim Tekab 308 Polsek Pakuan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga tersangka curat berada di daerah Sabah Balau Kabupaten Lampung Selatan.
 
Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TSK namun saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan tersangka.
 
Selanjutnya Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan membawa NOF ke rumah sakit terdekat untuk diberikan tindakan medis dan setelah itu Petugas membawa TSK ke Mako Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
 
Sementara, untuk barang bukti berupa satu unit R2 merk Yamaha Vixion merah B 6023 EUL milik korban sudah di kirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Herwan.
 
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun ” Jelas IPTU Des Herison Syafutra.
 
BIRO – HERIANYSAH
Leave A Reply

Your email address will not be published.