Untuk Mencegah Dan Menanggulangi Covid 19 Lapas Kelas IIB Way Kanan bebaskan 23 Narapidana
Way Kanan (MIN – SMSI) – Dalam Rangka mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Lapas dan Rutan, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak Asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak sampai dengan akhir Juni 2022.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Way Kanan Syarpani membebaskan sebanyak 23 Narapidana dalam kebijakan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham No. 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Jum’at (21/01/2022).
“ Pada tahun 2020, kami telah memberikan Asimilasi bagi 240 narapidana, sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 164 narapidana. Hari ini, sebanyak 23 narapidana kami rumahkan dan rencana di tahun 2022 kami akan asimilasikan sebanyak 49 orang narapidana yang memenuhi syarat dalam kebijakan Permenkumham No. 43 Tahun 2021. Keseluruhan lapas Way Kanan telah merumahkan 427 orang Narapidana, “ujar Syarpani.
Syarpani menambahkan bahwa asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“ Napi yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun juga dipastikan tidak akan mendapatkan hak Asimilasi. Ketentuan ini dikecualikan bagi narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika dengan pidana di bawah lima tahun, yang tetap diberikan Asimilasi dan Integrasi sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, “tegasnya.
Sementara itu, bagi narapidana yang mendapat hak integrasi akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan langsung dari pihak Balai Pemasyarakatan Kotabumi. Apabila nantinya klien melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus untuk memperoleh Asimilasi, PB, CMB, maupun CB, akan dicabut haknya. Kemudian diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani Asimilasi maupun Integrasi tidak dihitung menjalani pidana.
“ Warga binaan yang sudah mendapatkan hak asimilasi di rumah nantinya harus melaksanakan wajib lapor secara berkala kepada Balai Pemasyarakatan dan apabila mereka melakukan tindak pidana, kembali akan dicabut hak – haknya dan menjalani sisa pidana ditambahkan dengan pidana yang baru, “pungkas Syarpani.
Untuk diketahui bahwa seluruh proses layanan Asimilasi dan Integrasi tidak dipungut biaya apa pun. (RedPel).