Herwani Benarkan Mantan Kakam Bukit Harapan Tinggalkan Hutang SILPA
MEDIA INFORMASI NETWORK.COM – AS, Oknum Mantan Kepala Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung disaat masih menjabat diduga meninggalkan kisah kelam yang belum terselesaikan, terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) TA. 2023.
Berdasarkan keterangan sumber, bahwasannya SR diduga telah meninggalkan hutang SILPA melalui APBK TA 2022 yang belum terbayar hingga saat ini sebesar Rp.64.286.253.
Harwani Kepala Kampung Bukit Harapan yang menjabat saat ini, membenarkan terkait SILPA tersebut. Menurutnya, pada tanggal 17 April 2024, Pemerintah Kampung Bukit Harapan telah melayangkan Surat Permohonan Pengembalian SILPA APBK TA 2022 tersebut kepada AS.
” SILPA tahun 2022 tersisa Rp.64.286.253, dan kami telah melayangkan Surat kepada mantan Kepala Kampung (AS) yang telah kami tembuskan kepada Bupati Way Kanan, Inspektorat Kabupaten Way Kanan, Kepala Dinas PMK Kabupaten Way Kanan, Camat Way Tuba dan Ketua BPK Bukit Harapan, ” urainya, Jumat (26/04/2024).
Sejak berita ini ditayangkan, Oknum Mantan Kepala Kampung Bukit Harapan (AS) belum dapat dikonfirmasi, dan telah dicoba dikonfirmasi melalui via telp namun tidak diangkat.
Berdasarkan Permendagri No. 77 tahun 2020, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. (HERIANSYAH)