Diduga Menggunakan Sabu, Satu Pria Asal Lampung Utara Diamankan Polisi

0 40

 

WAY KANAN / Mediainformasinetwork.com -Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Kamis (27/5/2021)

Tersangka inisial AP alias Ogong (36) Berdomisli di Desa Negeri Campang Jaya Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini diamankan diduga penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu,” Ungkapnya.

Penangkapan berawal petugas mendapatkan informasi masyarakat pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekitar pukul 19.30 Wib, bahwa adanya orang yang mencurigakan di Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Buay Bahuga langsung menuju ke Kampung Nuar Maju untuk melakukan penyelidikan.

Melihat kedatangan petugas Kepolisian, beberapa orang ditempat tersebut langsung melarikan diri dan seorang laki-laki yang mengaku berinsial AP alias Ogong berhasil diamankan petugas bersama satu unit sepeda motor honda blade warna hitam orange dengan Nopol : B 3601 FLP.

Hasilnya saat dilakukan pengeledahan badan dan pakaian diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu berupa satu buah kaleng merk “Milton” yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram.

Selain itu, terdapat juga tiga belas bungkus plastik klip bening ukuran kecil, satu bungkus plastik klip bening bekas pakai ukuran besar, satu batang pipet plastik yang dibentuk sekop, tiga buah jarum bakar dan satu batang pirek bekas.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ungkap Kasat Narkoba.(Heriansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.