Rumah Apung, Jadi Lokasi Diklat Jurnalistik PWI Pesawaran

0 58

Pesawaran (MediaInformasiNetwork.com) – Gelaran Pelatihan Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  Kabupaten Pesawaran Periode 2021-2024 di Rumah Terapung Ekowisata Mangrove Petengoran Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Pesawaran, menghadirkan Pemateri Wartawan Senior dari Bandar Lampung, Jum’at (03/09/2021).

Juniardi, S.Ip Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Wirahadikusuma, SP Ketua Bidang Pendidikan PWI Provinsi Lampung, yang akan menyampaikan materi terkait dengan Jurnalistik.

Diklat Jurnalistik tersebut dihadiri Plt, Kadis Kominfo Pesawaran A. Razak, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Apria, Pengurus PWI Provinsi Lampung Juniardi dan Wira Hadikusuma, Penasehat PWI Pesawaran, Ketua PWI Pesawaran M. Ismail, dan seluruh Anggota PWI Kabupaten Pesawaran.

Ketua PWI M. Ismail mengharapkan dengan adanya Diklat Jurnalistik wartawan dapat meningkatkan kemampuan dalam menyajikan pemberitaan.

“Saya berharap dengan adanya Diklat Jurnalistik PWI dapat meningkatkan karya tulis setiap wartawan dalam menyajikan berita yang didapat dilapangan agar dapat dikemas lebih menarik,” ucapnya.

Plt. Kepala Dinas Kominfo Razak, mewakili Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, menyampaikan sambutan Bupati Kabupaten Pesawaran, sangat mengapresiasi adanya Diklat jurnalis PWI,

“Atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten pesawaran saya sangat mengapresiasi dengan adanya Diklat Jurnalistik yang diadakan PWI Kabupaten Pesawaran,” ujar Bupati.

“Dalam perkembangan era digitalisasi wartawan sangat berpengaruh dalam menyajikan berita di media cetak, elektronik, dan media lainnya,” lanjut Bupati.

Wirahadikusuma dalam penyampaiannya menerangkan bahwa wartawan harus mampu dalam segala hal, apalagi dimasa zaman modern yang serba digital.

” Kemampuan wartawan PWI zaman kekinian harus bisa menyajikan berita baik melalui tulisan,  gambar ataupun video,  bahkan harus bisa jadi editing video, “ungkapnya.

Senada dengan Juniardi, mengatakan wartawan PWI harus memahami tentang undang-undang Pers, undang-undang Tentang Anak dan Perempuan.

” Agar Wartawan tidak terjerat baik hukum pidana ataupun perdata, harus mangerti tentang Kaidah Jurnalistik dan menghindari berita Hoax, “pungkasnya. (RedPel).

Leave A Reply

Your email address will not be published.