Polda Lampung Tegaskan Video Viral Terkait Penculikan, Hoax
Bandar Lampung (MIN-SMSI) – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan video viral dugaan penculikan yang beredar di media sosial Tiktok adalah hoax.
“Berdasarkan penyelidikan oleh Polres Tulang Bawang kami tegaskan bahwa video yang viral adalah hoax,” katanya di Bandar Lampung, Kamis (12/05/2022).
Dia melanjutkan kejadian tersebut bermula berawal pada Selasa tanggal 03 Mei 2022 pukul 07.00 WIB. Saat itu, Andi Saputra bersama istrinya Naning sedang silahturahmi ke rumah mertuanya Lina bernama Mawi di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.
Sekitar Pukul 19.00 WIB, Lina meminta pelapor bernama Andi untuk mengantarkan adik iparnya bernama Rudi bersama teman wanita adik iparnya bernama Sinta untuk ke Gedung Aji Lama, tepatnya di Kampung Aji Permai Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji.
“Sesampainya di rumah, pelapor di tunggu oleh keluarga teman wanita adik iparnya. Setelah itu Andi langsung di cekik dan kemudian di tendang. Karena merasa terancam dan tertekan, akhirnya korban bernama Naning demi keselamatan suaminya ia mengikuti apa keinginan keluarga Lina untuk mengakui bahwa telah melakukan penculikan anak di bawah umur untuk diperjual belikan,” kata dia.
Lanjut Pandra, korban yang di bawah tekanan dan ancaman kemudian direkam untuk mengakui bahwa korban melakukan penculik anak dibawah umur. Rekaman tersebut kemudian diviralkan melalui Akun Tiktok bernama @sandra titik@riantono.
“Jadi sebenarnya penculikan itu tidak benar. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata dia lagi.
Pandra menambahkan upaya yang telah dilakukan Polres Tulang Bawang sendiri di antaranya telah melakukan lidik, cek TKP, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, sidik, dan sita barang bukti.
Untuk saat ini Polres Tulang Bawang sendiri sudah melakukan penyidikan lebih lanjut dengan UU ITE, riksa saksi ahli ITE, Pidana, dan melakukan take down terhadap video. Dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Bagi para tersangka di kenakan UU ITE, dimana
“Adanya dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat 3 (tiga) juncto Pasal 45 ayat 3 (tiga), dan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” katanya.
Saat ini laporan terhadap Andi Saputra dalam tahap penyidikan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang. Di himbau juga kepada masyarakat agar bijak dan cerdas dalam menggunakan gadget seperti di Saring sebelum Sharing,” katanya lagi. (Sur).