Sidang Lanjutan Penganiayaan Wartawan Di Tanggamus Hadirkan Para Saksi
Tanggamus (MIN) – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap wartawan wawainews Sumantri yang dilakukan oleh Apriyal bin Hanafi Kepala Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus kembali digelar pada Rabu (18/10/2023).
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Apriyal bin Hanafi memasuki pembuktian dengan membawa saksi-saksi Kejadian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni sahmi dan afrizal.
Sahmi dimintai keterangan hakim dan JPU, dalam keterangannya di persidangan, saksi Sahmi tidak konsisten atau berubah-rubah dalam memberikan kesaksian, beberapa keterangan saksi berbeda dengan yang ada dalam BAP. Ketua Majelis hakim sering menegaskan kepada saksi Sahmi dalam memberikan kesaksian berdasarkan BAP atau di persidangan.
Saksi kedua Afrizal dalam memberikan kesaksian juga tidak konsisten.
Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa menegaskan kepada para saksi, bahwa mereka dalam memberikan kesaksian di persidangan di bawah sumpah, apabila dalam kesaksian memberikan kesaksian palsu maka dikenakan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
” Ada beberapa keterangan saksi Afrizal yang di BAP di cabut yaitu saksi Afrizal mengampaikan bahwa saksi Afrizal tidak melihat terdakwa Apriyal bin Hanafi menarik kerah baju korban Sumantri, ” ucapnya.
” Karena keterangan kedua saksi tersebut tidak sesuai dengan BAP khususnya di point 12 dan 13, maka Majelis Hakim meminta JPU untuk memanggil pihak pemeriksa/penyidik dari Polres Tanggamus yang memeriksa dua saksi tersebut dipersidangan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, “ujarnya.
AdI Putra Amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) didampingi rekan-rekan pers yang mengawal sidang Apriyal bin Hanafi menilai ada beberapa evaluasi dari persidangan tersebut.
” Yaitu keterangan saksi-saksi yang tidak konsisten dan saksi-saksi tersebut merupakan aparatur Pekon Way Nipah. Kedua saksi ditanyakan oleh hakim ada hubungan kerja dengan terdakwa Apriyal bin Hanafi, kedua saksi menjawab tidak. Kami dari YPPKM akan menelusuri keterangan tersebut sesuai fakta, apabila saksi-saksi ada hubungan kerja maka saksi-saksi bisa dikenakan memberikan keterangan palsu dalam persidangan, ” tegas Adi Putra diamini para wartawan yang ikut mendampingi dan mengawal sidang.
Adi Putra Amril juga meminta kepada seluruh rekan-rekan media untuk memantau secara ketat persidangan yang ada.
” Hal tersebut diperlukan untuk menjaga persidangan netral dan adil demi penegakkan kedaulatan Pers/Wartawan di Kabupaten Tanggamus, “ungkapnya. (Rudi).