Seorang Warga Gisting Bawah Geruduk Pengadilan Agama Tanggamus

0 18

TANGGAMUS – Sorang pria berinisial RC (49) geruduk Pengadilan Agama Tanggamus, Lampung, pada Rabu 24 Agustus 2022.

Pria paruh baya tersebut merupakan warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

RC mendatangi Pengadilan Agama Tanggamus lantaran proses persidangan gugatan cerai isterinya dianggap direkayasa.

Pasalnya, akte cerai telah diterbitkan sejak 25 Juli 2022, sementara selama proses persidangan RC tidak pernah mendapat surat panggilan dari pihak Pengadilan Agama Tanggamus.

Sehingga RC menilai pihak Pengadilan Agama Tanggamus telah merekayasa proses persidangan gugatan cerai isterinya hingga penerbitan akte cerai.

RC mengaku tidak pernah mendapat surat panggilan dari Pengadilan Agama Tanggamus terkait gugatan cerai istrinya, baik secara tertulis maupun secara langsung.

“Proses persidangan gugatan cerai istri saya terhadap saya, itu saya anggap direkayasa, karena saya tidak tahu bahwa saya digugat cerai oleh istri saya,” kata RC.

RC merasa shok dan kaget, lantaran ia baru mengetahui akte cerai istrinya telah terbit, informasi itu didapat dari adik kandungnya melalui pesan WhatsApp.

“Saya baru tau kemaren, akte cerai istri saya sudah ada, saya tahu dari adik yang kirim WA ke saya, sedangkan saya tidak pernah tahu seperti apa proses gugatannya hingga proses sidangnya,” bebernya.

RC menyayangkan tindakan dari pihak Pengadilan Agama yang telah menerbitkan akte cerai tanpa melalui tahapan pemanggilan terhadapnya.

“Yang saya sayangkan, kenapa saya gak pernah dikasih tau oleh pihak Pengadilan Agama bahwa saya digugat cerai oleh istri saya,” ungkapnya kecewa.

RC menambahkan, pihak Pengadilan Agama Tanggamus menyatakan pada akte cerai istrinya bahwa RC tidak tau keberadaannya baik di dalam negeri maupun luar negeri.

“Kan aneh, masa mereka bilang tidak tahu keberadaan saya, padahal alamat saya jelas, sesuai KTP dan tempat tinggal saya, ” imbuhnya.

Dalam hal ini Hakim Anggota Pengadilan Agama Tanggamus, Achmad Iftauddin mengklaim pihaknya telah melakukan sesuai prosedur dalam penerbitan Akta Cerai isteri RC.

Achmad Iftauddin menjelaskan, dalam perkara gugat cerai oleh isteri RC melalui kuasa hukumnya terdapat dua perkara di Pengadilan Agama Tanggamus.

” Perkara pertama, isteri RC melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tanggamus, lantaran alamat tempat tinggak RC selaku tergugat tidak ditemukan maka perkara dicabut, “ujarnya.

Achmad memaparkan bahwa, isteri RC (penggugat) melalui kuasa hukumnya mengajukan kembali gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tanggamus secara gaib setelah perkara pertama dicabut.

Dijelaskannya, sesuai dengan aturan, ketika alamat tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dan oleh pemerintah pekon sudah tidak diakui lagi, kemudian penggugat mangajukan lagi gugatannya melalui cara goib,

“Goib itu artinya, bahwa yang bersangkutan sudah tidak bertempat tinggal lagi di situ, dasar itulah majelis hakim memutuskan perkara itu,” jelasnya.

Achmad Iftauddin menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan panggilan terhadap RC melalui media massa.

“Kami telah mengumumkan melalui radio sebanyak dua kali secara berturut-turut selama Empat bulan, ” tandasnya. (Rudi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.