Sebut Pelacur di Medsos, Berujung Ke Polisi

0 30

Tanggamus (MIN) – Tidak terima disebut pelacur, seorang ibu berinisial H (37), warga Dusun Sukamaju, Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus melaporkan IR (40) warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Cukuh Balak ke Polres Tanggamus, Senin (28/8/2023).

Saat ditemui di Mapolres Tanggamus, kepada Mediainformasinetwork.com, H yang didampingi mantan suaminya LP (45) mengatakan melaporkan IR karena telah menulis kata-kata yang tidak pantas tentang dirinya di media sosial. Selain itu, terlapor juga menyebut korban dengan bahasa yang tidak senonoh melalui voice note yang dikirim melalui Aplikasi WhatsApp.

“Dia sudah menjelek-jelekkan saya di medsos dengan kata-kata yang tidak pantas,” ujar H.

Selanjutnya dia juga mengatakan sudah meminta terlapor melalui pesan WhatsApp untuk meminta maaf, tetapi permintaan tersebut hal tidak dilakukan terlapor. Bahkan, ujar dia, terlapor mempersilahkan untuk membuat laporan ke polisi.

“Saya sudah tegur dan meminta dia untuk meminta maaf secara terbuka melalui media sosial. Mantan suami saya juga sudah memberi somasi, tapi tidak digubris hingga akhirnya saya memutuskan untuk membuat laporan ke polisi,” ungkapnya.

Hal yang sama juga dikatakan LP. Menurutnya, laporan tersebut dilakukan karena pihak terlapor telah menulis kata-kata yang tidak pantas terhadap mantan istrinya serta telah meng-upload dokumen pribadi miliknya.

“Sebenarnya kita tidak mau ini masuk ke ranah hukum. Sudah kita somasi agar meminta maaf dan masalah ini selesai secara kekeluargaan, tapi tidak ditanggapi,” ungkap LP.

Selanjutnya, dia mengucapkan terima kasih kepada petugas di Polres Tanggamus yang telah melayani dengan baik.

“Terima kasih kepada Pak Polisi yang teleh melayani dengan baik,” pungkasnya. (Rudi).

Leave A Reply

Your email address will not be published.