TANGGAMUS (MIN) — Senin, 24 November 2025, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus digelar di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Jalan Gatot Subroto No. 01 Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur. Agenda utama rapat meliputi Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap RAPBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026, serta Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Agung Setiyo Utomo, S.T., M.M., dan turut dihadiri oleh:
Bupati Tanggamus, Drs. H. Muh. Saleh Asnawi, M.A., M.H
Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto
Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus
Dandim 0424/Tanggamus diwakili Danramil 424-08 (Lettu Masirun)
Kapolres Tanggamus diwakili Kabag Ops (Kompol Yoefi Kurniawan, S.E., S.H.)
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Suaidi, S.T.
Sekretaris Pengadilan Agama Kabupaten Tanggamus, Muhammad Mudatsir, S.H., M.H.
40 Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus
Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Instansi Vertikal, Kepala Bagian, insan pers, dan tamu undangan lainnya.
Bupati Sampaikan Pendapat Akhir RAPBD Tanggamus Tahun 2026
Dalam penyampaiannya, Bupati Tanggamus Drs. H. Muh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menegaskan bahwa penyusunan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan daerah, serta mengacu pada Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Bupati menjelaskan bahwa APBD 2026 disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah selama satu tahun anggaran, serta telah selaras dengan program pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Beliau merinci struktur APBD 2026 sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah
Dianggarkan sebesar Rp1.675.928.483.294,22 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- Belanja Daerah
Total belanja sebesar Rp1.695.785.429.114,22, terdiri dari:
Belanja Operasi
Belanja Modal
Belanja Tidak Terduga
Belanja Transfer
Belanja tersebut diarahkan untuk pembiayaan program prioritas serta pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, seperti:
Alokasi Dana Desa
Pembayaran gaji pegawai
Pendidikan
Kesehatan
Infrastruktur
Pelayanan publik
- Pembiayaan Daerah
Penerimaan Pembiayaan: Rp65 miliar (pinjaman dari PT Bank Lampung)
Pengeluaran Pembiayaan: Rp45,14 miliar (penyertaan modal dan cicilan pokok utang jatuh tempo)
Pembiayaan Neto: Rp19,85 miliar
Dengan demikian, struktur APBD Tanggamus Tahun Anggaran 2026 dinyatakan berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Penandatanganan MOU Program Pembentukan Perda 2026
Dalam paripurna tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Terdapat 7 usulan Perda dari Eksekutif, yakni:
- Perda Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM)
- Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tanggamus
- Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus 2025–2045
- Perubahan Kedua atas Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Badan Hippun Pemekonan
- Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon
- Perda Pembentukan Pekon Tanjung Sari, Pekon Girimulyo, dan Pekon Rowo Sari
- Perubahan Kedua atas Perda No. 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
Selain itu, terdapat 5 usulan Perda Inisiatif DPRD, yaitu:
- Perda Bonus Produksi Panas Bumi
- Perda Penanganan Stunting
- Perubahan Perda No. 8 Tahun 2019 tentang Penataan Toko Swalayan dan Mini Market
- Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat
- Perda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Bupati berharap seluruh rancangan peraturan tersebut dapat dibahas dan disahkan pada masa sidang DPRD Tahun 2026 demi mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tanggamus. (Rudi).