Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Penguasaan Senjata Tajam ke Kejaksaan

0 57
 
 
TANGGAMUS/Mediainformasinetwork.com -  Berkas tersangka kepemilikan senjata tajam (Sajam)  tanpa izin bernama Edi Yanto alias Idi (43) warga Dusun Merabung 1 Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.
 
Atas lengkapnya berkas tersangka yang merupakan  tersebut, Satreskrim Polres Tanggamus melimpahkanya bersama barang bukti berupa sebilah Sajam jenis badik bergagang kayu dengan panjang sekitar 30 cm.
 
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka dilimpahkan berikut barang buktinya pada hari kemarin Rabu tanggal 28 April 2021 sekitar pukul 12.50 Wib.
 
Pelimpahan ketiganya juga berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan.
 
“Pelimpahan bersamaan surat kami Nomor : B/389/IV/2021/Reskrim tanggal 28 April 2021, perihal pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (29/4/21).
 
Kasat menjelaskan, sebelumnya tersangka ditangkap pada Sabtu  tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 06.30 Wib di Jalan Raya Dusun Banjar Sari Pekon Tanjung Jati Kecamatan Kota Agung Timur.
 
Penangkapan melibatkan anggota Polsek Kota Agung Aipda Riza bersama Kasat Binmas AKP Irfansyah Panjaitan, Kasi Propam Iptu Bambang Purwadi dan Kasiwas Iptu Jumbadio yang sedang melintas di TKP saat terjadi keributan di lokasi kejadian.
 
Kronologis penangkapan bermula pada Sabtu tanggal 20 Februari 2021, sekira jam 06.30 Wib, saat petugas melintas di TKP melihat keributan dan mendatanginya lokasi.
 
Saat hendak melakukan penangkapan,  pelaku berusaha melakukan perlawanan, namun dengan kesigapan  pelaku berhasil dilumpuhkan.
 
“Setelah dilakukan penggeledahan,  dibagian pinggang sebelah kiri ditemukan sebilah pisau jenis badik, kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
 
Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka, ia datang ke Pekon Tanjung Jati dengan menumpang truck yang melintas, setibanya di lokasi turun untuk mengunjungi mantan istri sirinya.
 
“Tersangka mengakui telah masuk ke rumah mantan istrinya, dalam tujuan pribadi,” ujarnya.
 
Ditambahkan Kasat, tersangka merupakan resedivis dalam perkara pemerkosaan di wilayah Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dengan  7 tahun penjara yang dijalaninya di Lapas Rajabasa Bandar Lampung.
 
“Tersangka ini merupakan resedivis kasus perkosaan telah menjalani vonis dan keluar penjara pada tahun 2016,” imbuhnya.
 
Atas perbuatannya membawa Sajam tanpa izin, tersangka dijerat pasal  1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.
 
“Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (Abiarsa)
Leave A Reply

Your email address will not be published.