Tanggamus (MIN-SMSI) – Pemberantasan penyalahgunaan nakoba tidak luput dari peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik secara luas, terkait bahaya Narkoba.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNK Tanggamus, AKBP Abdul Haris saat membuka Workshop Peningkatan Kapasitas Insan Pers untuk mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) di Balai Serumpun Padi, Gisting Kabupaten Tanggamus, Kamis, (9/06/2022).
Menurut AKBP. Abdul Haris, Kabupaten Tanggamus sudah pada tingkatan Tanggap Bahaya Narkoba, secara teritorial, sebagian besar wilayahnya adalah pantai dan pegunungan.
“Secara teritorial, Tanggamus menjadi wilayah empuk bagi penyelundup barang haram itu. Biasanya via laut, kemudian lari ke wilayah pegunungan,” katanya.
Lanjut Haris penelusuran yang dilakukan pihaknya, mencatat hampir 60 persen nelayan pernah mencoba Narkoba, 80-90 persen pelaku hiburan adalah pemakai Narkoba.
“Kami pernah mewawancarai dengan tokoh, diinformasikan bahwa Biduan dan Ranger di Kabupaten Tanggamus tinggi sekali resiko Narkoba, pernah mencoba atau bahkan sudah menjadi pemakai,” tuturnya.
Narasumber Workshop Kadiskominfo Tanggamus Edi Nerimo mengatakan, Narkoba adalah musuh bangsa, musuh kita semua. Dirinya tidak ingin anak cucu menjadi korban. Tanggungjawab ada di pundak kita semua, bagaimana peredaran Narkoba tidak semakin meluas.
“Mari kita tingkatkan peran dalam upaya menekan angka penyalahgunaan Narkoba. Kami berharap, peran insan media ini dalam berkontribusi aktif menyampaikan informasi terkait bahaya dan akibat penyalahgunaan narkoba,” kata Edi.
Wakabid Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi yang juga Narasumber dalam Workshop menegaskan, kontrol sosial itu diatur di dalam Undang Undang Pers.
“Di sinilah peran media dalam menekan angka penyalahgunaan Narkoba. Berperanlah sebagai kontrol sosial. Tampilkan apa yang akan menjadi efek jera, bukan justru menginspirasi masyarakat untuk memakai Narkoba,” kata mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung ini.
Kemudian, tambah Juniardi, dalam konteks penyalahgunaan Narkoba, pola pemberitaan yang masif harus dilakukan. Sebab katanya, pola pemberitaan yang masif harus dilakukan, sebab hal tersebut dapat mempengaruhi pola pikir.
“Jika ada peristiwa penangkapan bandar Narkoba, tidak perlu di inisialkan nama pelakunya. Ini bertujuan agar pelaku mendapat sanksi sosial,” tuturnya.
Lanjut Juniardi, bahwa peredaran Narkoba masuk kategori kejahatan luar biasa. Karenanya, peran media menjadi sangat penting.
“Artinya dalam setiap pemberitaan, media sudah menyelamatkan negara dari kejahatan luar biasa,”pungkasnya. (Rudi).