TANGGAMUS – Selepas kegiatan SKJ bersama yang diikuti seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Kotaagung melalui kanal khusus Kemenkumham, Kepala Lapas Kotaagung berikan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika pada jajarannya, untuk selanjutnya Ia kerahkan jajarannya untuk melaksanakan kegiatan razia dan penggeledahan seluruh blok hunian warga binaan di dalam Lapas, Jum’at (3/9).
Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah dengan tujuan mengendalikan penyalahgunaan NAPZA.
“Sebagai petugas lapas, kita memiliki wewenang mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sementara itu sebagai warga negara yang baik dan patuh, kita harus mendukung program yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya pencegahan peredaran narkoba, khususnya di Lapas Kotaagung,†ajak Beni pada jajarannya.
Beni juga meminta jangan ada yang menjadi pengkhianat terhadap negara. “Saya yakin tidak ada di antara kita yang mau menjadi penghianat”.
Serta tidak lupa Ia juga memberikan arahan kepada WBP tentang hak, kewajiban dan larangan bagi WBP Lapas Kotaagung disela-sela kegiatan razia tersebut.
Penggeledahan kamar blok hunian dilakukan seluruh petugas lapas dengan mengedepankan rasa humanis dalam melaksanakan tugas, cermat, teliti, tertib, sesuai SOP, dan juga tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib sampai dengan selesai, dalam giat kali ini Petugas Lapas Kotaagung kembali berhasil menemukan beberapa barang terlarang diantaranya sendok stainlis, pisau cukur, paku, potongan besi dan botol kaca parfum.
Kegiatan razia/penggeledahan rutin seperti ini diharapkan dapat meminimalisir keberadaan barang-barang terlarang di dalam blok hunian warga binaan yang dapat memicu gangguan Kamtib.(Abiarsya)