Ketua PWRI Provinsi Lampung Menilai KPU Tanggamus Layak Dilaporkan Ke DKPP

0 70

Tanggamus – Ketua Umum LBH PWRI, yang juga Menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, meyampaikan keprihatinannya melihat dan mendengar pemberitaan di media online beberapa waktu ini, terkait ketidak Profesionalan pihak Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus Lampung, dalam pelaksanaan rekrutmen PPK di Kecamatan Pugung.

Darmawan, mengapresiasi langkah DPK Apdesi Kecamatan Pugung yang melayangkan Surat ke pihak KPU, itu adalah bentuk kontrol kepada lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya memahami kode etik dan pedoman perilaku untuk menjamin tegaknya integritas, kehormatan dan martabat penyelenggara Pemilu.

” Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien, ” ucapnya, Minggu (26/05/2024).

” Jika mengacu penjabaran dan penafsiran pasal itu. Pada rekrutmen PPK Kecamatan Pugung, ada peserta yang mendapat nilai tertinggi tanpa alasan yang jelas pihak KPU, menjadikannya cadangan lantaran peserta yang mendapat nilai jauh 11 poin dibawah, justru lolos, karena dia adalah adik kandung dari Komisioner. Itu wajar saja masyarakat di Kecamatan Pugung mempertanyakan bahkan semua pihak yang meragukan Patut diduga para pihak KPU Tanggamus tidak transparan dalam melaksanakan proses seleksi calon anggota PPK untuk Kecamatan Pugung,” imbuh pria yang berprofesi sebagai lawyer itu.

Lanjut Darmawan, tentunya banyak jalan menuju Roma.

” Untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap pihak penyelenggara pemilu, selain ada Bawaslu yang menjadi kontrol, ketika tidak ditemukan pelanggaran yang nyata, pelanggaran etik pun ada tempatnya yakni melalui Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). Bahkan ketika pihak KPU Tanggamus bungkam, tidak mau memberikan keterangan, masyarakat bisa melayangkan gugatan ke Komisi Informasi. Mengacu pada  Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), “pungkasnya.

(TIm PWRI/ Rudi).

Leave A Reply

Your email address will not be published.