Komisi III DPRD Pringsewu Ingatkan Pekerjaan Harus Sesuai Presedur

0 12

Pringsewu (MI-NET) – Menanggapi maraknya pekerjaan proyek yang tidak sesuai harapan masyarakat, Politisi Partai Nasdem, Rusmanto mengartikannya dengan ‘asal jadi’. Para rekanan yang bekerja harus tetap sesuai dengan prosedur.

Hal ini dikatakan Politisi Partai Nasdem yang juga anggota Komisi III DPRD Pringsewu.

Secara mendetail, ia mengurai tiga kata “Proyek Asal Jadi” yang berkaitan dengan proyek yang dikerjakan oleh rekanan di Kabupaten Pringsewu.

Anggota Komisi III, DPRD Kabupaten Pringsewu, Rusmanto mewakili Ketua Komisi III, Lusi Ariyanti, S.H.,M.H mengatakan meski akhir masa pekerjaan proyek pembangunan masih kurang lebih dua bulan atau yang baru mulai pekerjaannya, diharapkan para pemborong yang bekerja harus sesuai dengan prosedur.

“Meski pelaksanaan kegiatan proyek masih sekitar 2 bulan lagi. Saya ingatkan para rekanan segera menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu ditentukan dan harus sesuai prosedur, jangan dikerjakan asal jadi,”ucap Rusmanto melalui telpon genggamnya, Jumat (17/10).

Politisi Nasdem ini mengaku sering mendapatkan laporan dari masyarakat maupun dari media. Dimana pengerjaan proyek pembangunan jalan tidak sesuai dengan prosedur atau tahapan progres pelaksanaan, seperti tidak memasang plang nama proyek, pekerjaan hotmiknya tipis dan brudul.

“Jangan sampai karena terburu-buru mengerjakannya, yang terjadi adalah berkurangnya kualitas dan mutu dari pekerjaan tersebut,”ungkapnya.

Rusmanto mengingatkan, para rekanan yang telah mendapatkan suatu pekerjaan, baik itu milik kabupaten Pringsewu maupun Provinsi, semestinya harus melakukan aktivitas pekerjaannya sesuai apa yang dalam surat perjanjian kerja yang tertuang dalam dokumen kontrak.

“Para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kabupaten Pringsewu, jangan hanya sekedar mengerjakan keuntungan atau profit. Namun yang perlu diperhatikan adalah kualitas pekerjaan sesuai dengan spek dan aturan yang berlaku,”kata Rusmanto lagi.

Dan bilamana, sambung, Rusmanto rekanan tidak mengikuti sesuai dalam surat perjanjian kerja yang tertuang dalam dokumen kontrak. Maka kami (Komisi III,red) tidak akan segan-segan memberikan teguran dengan kata lain, pekerjaan tersebut harus di ulang alias di ‘Bongkar’ karena jalan tersebut milik dimanfaatkan oleh masyarakat,”tegas Rusmanto.

Anggota Dewan terpilih dari Dapil II melalui Partai Nasdem itu berharap, kepada para rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan bersumber dari APBD maupun APBN, dapat mengerjakan proyek dengan baik, tanpa meninggalkan permasalahan di kemudian hari, dan tidak menimbulkan masalah hukum yang diakibatkan oleh proyek tersebut.

Rusmanto menuturkan, dirinya juga terus mengimbau jajaran OPD melalui tim teknis agar melakukan pengawasan dan memonitor termasuk media.

Sehingga pengerjaan proyek pembangunan di kabupaten Pringsewu mendapatkan hasil maksimal dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Pihak OPD harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap rekanan atau kontraktor agar pekerjaannya tidak menyimpang dari aturan dan bilamana menyimpang dari aturan patut mendapatkan sangsi, sehingga diharapkan rekanan yang melakukan pekerjaan dapat bekerja dengan baik dan benar dan tidak merugikan masyarakat dan keuangan negara,” tandasnya.
(Wahyudin)

Leave A Reply

Your email address will not be published.