Terduga Pelaku Persetubuhan Di Tegineneng Pesawaran Berhasil Diringkus Polisi
Pesawaran (MIN-SMSI) – Terduga Pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur berhasil diringkus Anggota Satreskim Polres Pesawaran Polda Lampung.
Pelaku tersebut berinisial EKS (32) warga Dusun Masgar Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
EKS diamankan Satreskrim Polres Pesawaran akibat perbuatannya diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada Oktober 2021 yang lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Ipda Zainal Abidin mengatakan, tersangka EKS melakukan persetubuhan tersebut di rumahnya sendiri yang berada di Dusun Masgar Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng.
“Tersangka melakukan aksi terhadap LA (16) warga Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung, pada bulan Oktober 2021 yang lalu,†katanya, Selasa (22/03/2022).
Dirinya menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap korban.
“Korban sempat menolak ajakan pelaku tersebut namun pelaku terus merayu korban hingga terjadilah perbuatan persetubuhan tersebut,†jelasnya.
Dirinya mengatakan, pada Selasa 22 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib penyidik mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang bekerja di sebuah bengkel motor di daerah Kemiling Bandar Lampung.
“Berbekal informasi tersebut anggota Satreskrim Polres Pesawaran langsung menuju ke lokasi keberadaan terlapor dan saat itu terlapor sedang berada di sana dan tim langsung mengamankan terlapor,†ujarnya.
Dirinya menuturkan, saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu helai baju warna pink, satu helai celana panjang warna hitam, satu helai celana dalam warna ungu, satu helai BH warna hitam, satu helai jilbab warna hitam diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,â€tutupnya. (Sur).