Pesawaran (MediaInformasiNetwork.com) – Warung Nusantara-88 (WN-88) Mitra TNI Polri Unit 13 Provinsi Lampung dampingi Asyadin Tamimi warga Desa Sukabanjar Pesawaran ke Polsek Jati Agung Lampung Selatan, Sabtu (14/8), terkait dirinya melaporkan Firdaus Cs yang diduga telah menyerobot tanah Hak Miliknya seluas 1,7 Ha, yang berlokasi di Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
” Saya sangat kesal dengan Saudara Firdaus, sebab dirinya sudah berani menjual tanah peladangan warisan dari orang tua saya yang terletak di Dusun Tanjung Laut Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, yang dijual dan dikaplingkannya menjadi 60 kapling, “ujar Tamimi di Polsek Jati Agung.
” Dasar saya atas Tanah Hak Milik saya ini adalah Sertifikat Nomor : 1463 SU 675/Fajarbaru 2015, tertanggal 22 Januari 2015. Jadi sampai dimana juga akan saya rebut kembali tanah saya yang telah dikaplingkan oleh Firdaus kepada warga tersebut, dan saya meminta kepada Saudara Firdaus agar segera mengosongkan area tersebut, karena saya tidak merasa mengkaplingkan tanah tersebut, “tegasnya.
Ditempat yang sama Ketua DPD WN-88 Unit 13 Lampung Bustomi Marzuki melalui Wakil Ketua Heriyanto menyatakan bahwa sesuai hasil penelitian berkas yang dimiliki oleh Firdaus, terindikasi banyak kejanggalan, termasuk pembuatan Akta Jual Beli, tanpa didasari Seporadik yang benar, “jelas Heriyanto.
Lanjutnya, dengan hasil pemeriksaan Polisi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Sabtu (14/8/2021), kasusnya masih akan didalami. Jika perlu harus memanggil beberapa orang yang menempati area kapling untuk menanyakan dari mana asal tanah yang ditempati, “pungkasnya (Koes)