Satres Narkoba Polres Pesawaran Tangkap Empat Tersangka Sekaligus Pengedar Dan Pemakai Narkoba

0 97

Pesawaran (MIN – SMSI) – Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali menangkap tersangka bandar sekaligus pemakai narkoba diwilayah hukum setempat.

Tak tanggung-tangung empat tersangka sekaligus digelandang dan dijebloskan ke sel Polres Pesawaran.

Diketahui keempat tersangka tersebut IP (23) Warga Desa Kota Jawa Way Khilau, HS (41) warga Desa Banjar Negeri Way Lima, Mu (33) Warga Desa Bandar Dalam Sidomulyo Lampung Selatan dan SR (37) warga Desa Kota Dalam Kecamatan Way Lima.

“ Keempat tersangka ini kita amankan dihari yang sama ditempat yang berbeda, dua tersangka atas nama IP dan HS diamankan pada Kamis (20/01/2022), sekira pukul 15.00 Wib, di pinggir jalan Desa Kota Jawa Way Khilau, sedangkan untuk tersangka MU dan SR diamankan di pinggir jalan Desa Kota Dalam Way Lima sekira pukul 20.30 Wib,” kata Kasat Narkoba Polres Pesawaran AKP Junaidi mewakili kapolres, Jumat (21/01/2022).

Diungkapkan Kasat, penangkapan keempat tersangka ini bermula dari laporan masyarakat bahwa mereka sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.

“ Bermula kita amankan dua tersangka IP dan HS beserta barang bukti sabu seberat 0,20 Gram dan uang tunai sebesar Rp1.600.000. Dan dari hasil pengembangan kemudian kita juga amankan dua tersangka lainnya yakni Mu dan SR beserta barang bukti sabu seberat 5,75 Gram,” ungkap Kasat.

Akibat perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RedPel/Sur).

Leave A Reply

Your email address will not be published.