Satres Narkoba Polres Pesawaran Kembali Berhasil Meringkus Terduga Kurir Narkoba
Pesawaran (MIN) – Berkat informasi dan laporan dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali berhasil menangkap BS (23), Warga Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung yang diduga menjadi Kurir Narkoba, Jum’at malam (02/10).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantiyo, SI.K, M.H, menyampakan dalam laporan polisi nomor : LP/A/698/X/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 01 Oktober 2021.
†Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima, pada Jum’at, 1 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 Wib,†ungkap Kapolres.
Kapolres melanjutkan tentang Kronologis kejadian peristiwa yaitu bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering menjadi perantara (KURIR) dalam jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
” Kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyamaran dengan berpura – pura menjadi pembeli. Saat tersangka hendak menghantar Narkoba, saat melintas di TKP, dengan cepat anggota Resnarkoba langsung menangkap tersangka ,†imbuhnya.
” Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis sabu. Dan dari keterangan tersangka bahwa Narkoba tersebut dibeli dari Saudara FK yang berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO-Red).
Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,14 Gram, dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo berwarna silver, †timpalnya.
” Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkas Kapolres. (RedPel).