Polres Pesawaran Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Serta Kasus Narkoba
Pesawaran (MIN) – Polres Pesawaran Polda Lampung menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pengungkapan kasus Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pesawaran, pada Rabu (16/08/2023) siang.
Pada Konferensi Pers yang di gelar di Mapolres Pesawaran tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M didampingi Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H.,M.H, Kasat Narkoba Polres Pesawaran AKP Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K dan Plt Kasi Humas Polres Pesawaran Iptu Maredian, S.H.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang pertama yaitu pengungkapan Kasus penipuan penggelapan yang di ungkap oleh satuan Reskrim Polres Pesawaran Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 128 / VII / 2023 / SPKT / Polda Lampung, tanggal 31 Juli 2023.
” AA melaporkan ke satuan Reskrim Polres Pesawaran bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan penggelapan produk kecantikan merek GLAMSHINE dengan tersangka SDM (19) bertempat tinggal di Lampung Selatan. Modus operandinya yaitu pelaku mengambil produk kecantikan GLAMSHINE dari korban dengan beberapa kali pengambilan kemudian pelaku menjual kembali produk tersebut dengan harga dibawah daripada harga yang seharusnya dibayarkan untuk satu paket Skin Care sebesar Rp 240.000, ” ungkapnya .
Kapolres melanjutkan, namun demikian pelaku menjual kembali paket tersebut dengan harga lebih murah sebesar Rp. 150.000 ini berawal dari bulan Maret 2023 saat pelaku mulai menjadi reseller. Kemudian awal Maret sampai dengan Juni itu sebenarnya tidak terjadi masalah antara pelaku maupun pelapor.
” Permasalahan ini timbul mulai bulan Juni sampai dengan bulan Juli, disebabkan karena tersendat pembayarannya beberapa paket Skin Care diambil karena tidak ada masalah dari awal Maret sampai Juni, maka korban ini merasa percaya saja namun demikian pada saat bulan Juni sampai dengan bulan Juli ini ada berapa paket yang cukup besar yang diambil yaitu sebanyak 2500 paket Skin Care dengan nilai total yang ditaksir kurang lebih Rp.600 juta rupiah serta serum wajah sebanyak 900 pcs dengan nilai Rp.102 juta Rupiah.
jadi total kerugian yang ditaksir korban yaitu sebesar Rp.917 juta, ini akumulasi daripada paket yang terakhir dengan pembayaran pembayaran-tunggakan yang sebelumnya, “imbuhnya.
” Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan yang kedua yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit handphone realme milik tersangka, 1 unit handphone merek Oppo milik tersangka, uang tunai sebesar Rp.900.000 milik tersangka, 1 buah buku tabungan berikut ATM Mandiri atas nama tersangka dan 1 buah kartu ATM Bank BCA, serta 30 paket scin care merk GLAMSHINE yang sudah tidak lengkap, “ungkapnya lagi.
Kapolres menambahkan kembali, bahwa kronologi Satuan Reskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap tersangka, berawal dari penyelidikan, kemudian mengetahui keberadaan tersangka yang sudah melarikan diri dari Lampung untuk menuju ke Jawa Timur, kemudian Satreskrim Polres Pesawaran bekerja sama dengan Reskrim Polres Jember untuk menelusuri keberadaan daripada tersangka.
” Pada waktu penangkapan tersangka dalam posisi akan berangkat menuju ke Banyuwangi sehingga bisa dicegah oleh unit Reskrim Polres Pesawaran yang pelaksanaan penangkapannya langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran dan di bantu oleh St Reskrim Polres Jember, ” ungkapnya.
Kemudian Kapolres Pesawaran AKBP. Maya juga mengatakan terkait kasus Narkoba yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Pesawaran yang terjadi di bulan Juni yaitu sebesar 33,83 gram.
” Pemilik BB tersebut dipersangkakan sebagai pengedar, ditambah dengan pengungkapan di bulan Agustus sebesar 18,06 gram, jadi total dari BB shabu dari bulan Juni sampai dengan Agustus sebesar 51,89 gram beserta seperangkat alat hisap sabu, ” ungkap Kapolres.
” Tersangka berjumlah 7 orang yaitu 6 laki-laki dan 1 orang perempuan. Di 2 TKP Gedung Tataan kemudian 3 TKP di Teluk Pandan dan 1 TKP di Way Lima, ” pungkasnya. (Red).