Polres Pesawaran Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Tegineneng
Pesawaran – RF (19) warga Dusun Bernai Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng, ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran karena melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/9/2021) sekitar pukul 14:30 di Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Arya Radmantyo mengatakan bahwa setelah anggota Satres Narkoba mengetahui TKP sering dijadikan para supir truk dan bus lintas kota sebagai tempat menggunakan narkotika jenis sabu.
“Guna melakukan kebenaran informasi yang didapat, anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyamaran menjadi supir truk dan berhenti di warung TKP,” katanya, Minggu (12/9/2021).
“Kemudian anggota yang menyamar mencoba membeli sabu seharga Rp 200 ribu, dan ketika pelaku akan memberikan sabu, dengan sigap anggota melakukan penangkapan,” tambahnya.
Dirinya menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi ternyata RF mendapatkan barang itu dari temannya.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti, enam bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,06 gram, uang tunai Rp 750 ribu dan satu unit handphone merek Oppo f11 pro,” jelasnya.
Menurutnya, hanya berselang 30 menit anggota Satres Narkoba kembali mengamankan MY (38) warga Dusun Induk Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
“Penangkapan MY ini berdasarkan informasi dari tersangka RF, yang mana tersangka RF ini mendapatkan barang narkoba jenis sabu tersebut dari tangan MY,” katanya.
“Dari tangan pelaku MY, anggota mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, dan satu unit handphone merek redmi 9A warna biru dongker,” timpalnya.
Lanjutnya, saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,†tutupnya. (RedPel).