Polres Pesawaran Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Desa Kurungan Nyawa

0 18

Pesawaran (MIN) – Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran Polda Lampung yang di pimpin oleh Kanit 1 / Pidum Sat Reskrim BRIPKA ANDHIKA RAMADHONA, S.IP berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian, yang menimpa Warsito Buruh Tani warga Umbul Pelem Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu (12/08/2023).

Kapolres Pesawaran AKBP. Maya Heny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M menceritakan kronologis peristiwa terjadinya tindak pidana pencurian, bermula pada hari Sabtu 12 agustus 2023 sekira jam 08.00 WIB dirumah Korban Dusun Umbul Pelem 01/05 Desa Kurungan Nyawa Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencucian Barang Berharga millik korban yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.

” Kejadian tersebut bermula ketika korban sedang membersihkan rumput disamping rumahnya, sedangkan anak korban sedang berada didapur mencuci peralatan masak. Ketika anak korban selesai dari dapur menuju ruang keluarga mencari Handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di ruangan tersebut tidak ketemu, selanjutnya menanyakan kepada korban tentang keberadaan HP tersebut. Ketika korban mencari kedalam rumah tentang keberadaan HP tersebut, korban mendapati HP milik korban serta milik keluarga yang lain hilang semua, dan ketika korban memeriksa tas pinggang didalam kamar yang diletakkan diatas lemari pakaian korban berisi uang senilai Rp. 5.500.000 (Lima juta lima ratus ribu rupiah) sudah hilang, “ungkapnya .

Atas kejadian tersebut korban bersama keluarga lain yang tinggal dirumah mengalami kerugian hilangnya 4 (empat) unit Handphone yaitu, 1(satu) unit HP Evercros M6A imei : 357176300281703, – 1 (satu) unit HP OPPO A5, 1 (satu) unit HP OPPO A17 imei : 869065064318259, – 1 (satu) Unit HP OPPO, serta uang tunai dan apabila ditaksir total kerugian senilai Rp. 12.500.000 (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

” Pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023 sekira jam 11.00 WIB anggota Unit reskrim Tekab 308 presisi Polres Pesawaran yang di pimpin oleh Kanit 1 / Pidum Sat Reskrim Polres pesawaran BRIPKA ANDHIKA RAMADHONA,S.IP berdasarkan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk mengarahkan kepada pelaku, “ungkapnya.

Kemudian tim Tekab 308 presisi Polres Pesawaran langsung mengamankan pelaku yg diketahui bernama RA, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut, dan tim Tekab 308 presisi Polres Pesawaran melakukan pengembangan barang bukti yang disimpan pelaku. Setelah itu terduga Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres pesawaran guna di mintai keterangan lebih lanjut.

” Barang Bukti yang berhasil di amankan yakni 1 (satu) unit HP merk Evercros M6A warna Hitam, 1 (satu) Unit Hp Oppo A3, 1 (satu) Unit Hp Oppo A1, dan uang Tunai sebesar Rp. 350.000,- ( Tiga ratus lima puluh ribu rupiah ), “ungkapnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH-Pidana, “pungkasnya. (Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.