Pesawaran Lampung – Menyikapi temuan anggota Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), atas pengibaran bendera merah-putih yang lusuh/robek di kantor Bawaslu kabupaten Pesawaran, Ketua umum Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Mursalin akan melaporkan Bawaslu Pesawaran ke Tipiter Polres Pesawaran, karena dinilai tidak menghormati lambang negara.
Hal ini disampaikan Mursalin didampingi Sumara Ketua Harian FMPB saat menggelar konferensi pers di kantor sekretariat Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Jl. Raya Kedondong Desa Suka Marga Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten setempat, pada Rabu (14/08/2024).
” Menyikapi temuan anggota kami di lapangan, secepatnya Kami akan segera melaporkan Bawaslu Kabupaten Pesawaran karena memasang bendera robek dan rusak ke Polres Pesawaran,” ujarnya.
” Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 huruf C tentang mengibarkan Bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, kusam, dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah),” imbuhnya dengan tegas.
Sementara, Ketua Harian FMPB Sumara menyayangkan pemasangan bendera rusak yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
” Padahal pemerintah sudah mengumumkan mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus, semua masyarakat Indonesia harus mengibarkan bendera merah putih tentunya bendera yang masih bagus, lha ini Bawaslu yang merupakan lembaga yang notabene di biayai oleh negara malah abai akan himbauan dari pemerintah, ” ucapnya.
” Artinya pihak dari Bawaslu tidak pernah mengindahkan pengumuman dari Pemerintah dan tidak menghargai para pejuang,” pungkas Sumara. (Red).