PENGATURAN DENAH TPS PEMILU 2024 SESUAI PKPU NOMOR 25 TAHUN 2023

0 249
Dody Afriyanto, S.IP Anggota Komisioner KPU Pesawaran.

Mi-Net.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menyatakan luas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024 minimal panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau disesuaikan dengan kondisi lokasi setempat, Sabtu (13/01/2024).

Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. TPS merupakan salah satu elemen yang wajib ada dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Penyiapan TPS dalam pemilu menjadi tugas dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). KPPS juga berkewajiban mengatur denah TPS sesuai ketentuan dan memastikan keberadaan semua perlengkapan yang dibutuhkan untuk pemungutan suara.

Anggota Komisioner KPU Pesawaran Dody Afriyanto, S.IP yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan bahwa KPU telah mengatur bahwa untuk pembuatan TPS Pemilu 2024 dilakukan paling lambat pada 1 hari sebelum pemungutan suara.

” Yakni pada tanggal 13 Februari 2024, setelah itu, TPS akan menjadi tempat pengumuman hasil penghitungan suara pada hari H pencoblosan dan sehari setelahnya, yaitu tanggal 14 s/d 15 Februari 2024, ” jelasnya.

Lanjut Dody, pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, TPS akan menjadi tempat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Jika Pilpres 2024 berlangsung dengan dua putaran, maka TPS akan kembali didirikan pada satu hari sebelum pencoblosan kedua, yakni pada tanggal 25 Juni 2024. Adapun pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua dijadwalkan berlangsung pada tanggal 26 Juni 2024, ” imbuhnya.

Dody juga menjelaskan secara detail tentang TPS, bahwa Denah TPS Pemilu 2024 merujuk pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. TPS Pemilu 2024 dibuat dengan ukuran minimal dengan panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau KPPS juga boleh menyesuaikan ukuran TPS dengan kondisi setempat.

” Sesuai dengan penjelasan pasal 7 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, ketentuan umum tentang pembuatan TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • TPS dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup;
  • TPS tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah;
  • TPS dibuat dengan ukuran panjang 10 meter dan lebar 8 meter, atau disesuaikan dengan kondisi setempat;
    -TPS harus sudah selesai dibuat paling lambat 1 Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara;
  • KPPS menyusun tata letak TPS dengan mempertimbangkan kemudahan Pemilih dalam memberikan suara serta memperhatikan alur pemberian suara oleh Pemilih.
  • Dalam menyiapkan TPS, KPPS dapat bekerja sama dengan masyarakat.

Adapun pengaturan denah TPS Pemilu 2024 akan mencakup penataan letak saat proses pencoblosan dan penghitungan suara setelah pemilihan.

Untuk pemungutan suara, pengaturan denah TPS Pemilu 2024 akan mencakup beberapa tata letak, berikut penjelasannya:

  • Meja pencatat kehadiran pemilih (dijaga anggota KPPS 4 dan 5);
  • Tempat duduk pemilih untuk menunggu giliran mencoblos;
  • Bilik suara (tempat pemilih mencoblos);
  • Tempat kotak suara (dijaga anggota KPPS 6); – Tempat penorehan tinta ke jari tangan pemilih (dijaga anggota KPPS 7); – Meja pimpinan KPPS (ditempati oleh ketua bersama anggota KPPS 2 dan 3);
  • Tempat pengawas TPS; – Tempat saksi pemilu;
  • Tempat pemantau pemilu.

Berikutnya, penghitungan hasil pemungutan suara, pengaturan denah TPS Pemilu 2024 meliputi beberapa hal di bawah ini:

  • Papan pencatatan penghitungan suara (dijaga anggota KPPS 3 dan 4);
  • Tempat pengawas TPS
  • Tempat saksi pemilu
  • Tempat kotak suara (dijaga ketua KPPS dan anggota KPPS 2)
  • Tempat KPPS mencatat hasil penghitungan (ditempati anggota KPPS 7, 6, 5), ” tutup Dody. (Red).
Leave A Reply

Your email address will not be published.