Paman Bejat Perkosa Ponaan Yang Masih Dibangku SMP, Berhasil Diringkus
MEDIA INFORMASI NETWORK.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Unit PPA bersama Personil Polsek Kedondong, berhasil menangkap seorang Pria berinisial (AP) karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten setempat, pada Kamis (09/05/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, mengatakan, pelaku kita lakukan penangkapan setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban.
” Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, Personil unit PPA bersama Personil Polsek Kedondong langsung mendatangi keberadaan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan yang beralamat di Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran. Kemudian Tim langsung mengamankan pelaku (AP) tanpa adanya perlawanan. Kemudian pelaku (AP) dibawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut, ” ungkapnya.
Lanjut AKP Deddy Wahyudi, berdasarkan keterangan yang diperoleh Polisi, aksi bejat (AP) terhadap korban, terjadi di rumah nenek korban pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 21.30 wib, yang pada saat itu korban sedang tidur di dalam kamar.
Tiba-tiba ada yg membekap mulut korban, saat korban menoleh ternyata yang membekap mulut korban dengan tangan adalah pelaku (AP). Kemudian Pelaku (AP) melakukan Aksi bejatnya dengan meraba tubuh korban.
” Tak hanya itu, Pelaku AP juga melakukan Aksi bejatnya dengan melampiaskan hawa nafsunya dengan membuka pakaian korban dan melepas celana yang dipakai oleh korban, “imbuhnya.
Usai melampiaskan Aksi bejatnya, imbuh AKP. Deddy Wahyudi, Pelaku (AP) mengancam Korban dengan Kepalan tangan agar korban tidak menceritakan Aksi bejat (AP) kepada siapa-siapa.
” Korban ketakutan dengan kelakuan (AP) hingga tidak berani menceritakan kepada siapapun, karena (AP) merupakan Paman kandung Korban. Dengan berjalannya waktu, Orang tua korban curiga dengan isi handphone korban ada pesan whatsapp dari (AP), bahwa (AP) tengah meminta jatah untuk melampiaskan hawa nafsu bejatnya, ” urainya lagi.
Mengetahui hal tersebut, Orang Tua Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti.
” Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, ” pungkas AKP Deddy. (Red).