MEDIA INFORMASI NETWORK.COM (Pesawaran) – Wahyu Haryanto, S.Pd, Oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) guru di SDN 21 Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung resmi dilaporkan ke Inspektorat Pesawaran oleh Napsiah (41) mantan istrinya karena diduga telah menelantarkan anak kandungnya dan telah membebani hutang piutangnya kepada orang lain terhadap Napsiah, pada Rabu (03/04/2024).
Napsiah (41) didampingi oleh Nurcahya dan Amuri saat mendatangi kantor Inspektorat Pesawaran mengatakan bahwa dirinya sengaja mendatangi Inspektorat untuk melaporkan Wahyu Haryanto karena tidak memberikan nafkah dan menelantarkan kedua anaknya.
” Saya resmi bercerai dengan Bapak Wahyu Haryanto tahun 2020 lalu, namun dari tahun 2017 dia tidak pernah memberikan nafkah terhadap anaknya. Padahal sebagai seorang PNS dalam gajinya itu ada tunjangan untuk anak. Dan lagi dia juga masih punya sangkut paut terkait hutang piutang dengan saya. Janjinya dulu hutangnya dibagi dua, akan tetapi sampai sekarang ini hutang sisa 200 juta itu dia tidak pernah merealisasikannya, akhirnya saya yang di uber-uber orang, sebab orang yang dihutangi itu nagihnya ke Saya. Saya berharap Pak Wahyu Haryanto untuk segera melunasi hutangnya itu, “ucapnya.
Lanjutnya, dulu dia dipanggil untuk segera melunasi hutangnya tersebut, akan tetapi tidak digubrisnya.
” Makanya hari ini saya dengan didampingi Mbak Nurcahya dan bang Amuri Pimpinan Redaksi Tinta Informasi untuk melaporkan Wahyu Haryanto ke Inspektorat Pesawaran karena telah menelantarkan anaknya bertahun-tahun lamanya. Dan untuk kebutuhan hidup serta biaya dari anak ini, saya bekerja keras untuk bisa mencukupinya, “imbuh Napsiah.
” Saya berharap agar Inspektorat Pesawaran selaku Dinas yang memegang peranan penting dalam urusan PNS yang bermasalah ini, untuk secepatnya memanggil Wahyu Haryanto agar permasalahan ini segera selesai. Saya sudah capek dengan semua masalah yang terkait dengan dia itu, dia tenang-tenang saja di Pesawaran, sedangkan saya yang di uber-uber orang, padahal uang itu dia yang make, “imbuhnya.
” Bagaimanapun hutang tetap harus dibayar, walaupun sudah bercerai tetapi hutang tersebut disaat masih hidup bersama untuk kebutuhan bersama, jadi ya harus ditanggung bersama, sesuai kesepakatan dan perjanjian dari Wahyu Haryanto sendiri akan membayar sebesar 200jt, akan tetapi janji ini diingkarinya, ” lanjut Napsiah menegaskan.
Sementara itu Elly Staf Perencanaan Inspektorat Kabupaten Pesawaran menjelaskan telah menerima aduan masyarakat dari Napsiah yang melaporkan Wahyu Haryanto guru PNS di SDN 21 Gedong Tataan mantan suaminya ke Inspektorat Pesawaran.
” Semua laporan pasti akan kami proses secepatnya. Laporan ini kami terima, dan akan kami laporkan kepada Pak Inspektur pimpinan kami. Dan nanti dalam waktu dekat Bu Napsiah akan kami kasih tahu. Karena ini sudah mendekati lebaran, jadi habis lebaran nanti Inshaa Allah segera kami proses, “ucapnya.
Penulis : Suryanto