Pesawaran (MiN) – Ribuan Masyarakat bersama elemen dan tokoh masyarakat yang ada di Kabupaten Pesawaran menggelar rapat pemantapan persiapan Gelar Aksi Damai yang akan digelar didepan Gedung Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ATR Provinsi Lampung, Jalan Dokter Warsito No.5, Talang, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Rabu (14/06/2023) malam.
Acara rapat tersebut digelar dirumah kediaman Feri Darmawan salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hadir dalam musyawarah tersebut Kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya, Tokoh masyarakat Desa Taman Sari Feri Darmawan, Tokoh masyarakat Desa Negeri Sakti Erland Syofandi, Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Safrudin Tanjung, Ketua LSM Lipan Sumarak, Ketua LPK Pesawaran ANISAR, serta para tokoh dan elemen masyarakat yang lainnya yang ada di Kabupaten Pesawaran.
Aksi Damai tersebut digelar berawal dari terbongkarnya Hak Guna usaha (HGU) milik PTPN VII Way Berulu terdapat kejanggalan – kejanggalan seperti adanya dugaan Hak Guna usaha (HGU ) sudah merambah ke tanah milik masyarakat yang ada diwilayah Tanjung Kemala Dua dan di wilayah Desa penyangga lainnya.
Seperti yang di paparkan oleh Kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya, dirinya mengatakan kedatangan Masyarakat Dari 19 Desa tersebut menuntut agar BPN Provinsi Lampung segrra untuk melakukan pengukuran ulang Ribuan Hektar Hak Guna Usaha (HGU) Tanah yang di kelola oleh PTPN VII Way Berulu.
” Alhamdulillah, kita sudah mendapat dukungan dari 18 Kepala Desa, mereka mengirim perwakilannya masing-masing untuk ikut berpartisipasi dalam aksi damai besok (Kamis-red), “ujarnya Rabu malam (14/6/2023).
Dirinya juga mengatakan permintaan masyarakat tersebut terjadi dikarenakan adanya dugaan mafia tanah yang ada di PT Perkebunan PTPN VII Way Berulu dan kedzholiman – kedzholimannya terhadap masyarakat Desa Taman Sari.
” Karena selama ini PTP VII Way Berulu dalam mempekerjakan karyawannya tidak pernah memberikan peralatan untuk kerja, yang lebih miris lagi para pekerja yang sudah puluhan tahun itu tidak diangkat menjadi karyawan dan dipekerjakan sebagai pekerja borong, “ungkapnya.
Disinggung soal pajak, Fabian Jaya menjelaskan kalau PTPN VII Way Berulu diduga tidak pernah membayar pajak.
“Saya pertegas, bahwa hari ini PTPN VII Way Berulu sudah mulai membuat berita positif, seolah-olah CSR itu memang di bagikan ke Desa-Desa. Betul Desa Taman Sari dapat 3 sumur bor, tapi itu hasil dari saya ngancam, akan menutup jalan Desa menuju kebun karet, bukan hasil baik-baik, ini fakta,” ucapnya.
Sementara itu Marpiah salah satu Ahli waris kepemilikan tanah tersebut kepada awak media membenarkan bahwa tanah dari orang tuanya diduga diambil oleh perusahaan PTPN VII Way Berulu dengan cara ditakuti – takuti, bisa dikatakan secara dipaksa fengan tipu muslihat.
” Kami adalah generasi ke tiga yang terus memperjuangkan tanah milik orang tua kami, namun karena kami berjuang sendiri dan tidak memiliki uang akhirnya kami selalu kandas ,” urainya.
Sementara itu Saprudin Tanjung Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) mengajak semua elemen masyarakat yang ada di Pesawaran untuk bangkit dan menggugat dan bongkar kezholiman – kezholiman serta mafia tanah yang ada dikubu PTPN VII Way Berulu.
” Kita rebut kembali hak rakyat ,dan kita kembalikan ke masyarakat,” ungkapnya.
” Dengan terbongkarnya dugaan mafia tanah dan Hak Guna Usaha (HGU) tanah yang dikelola PTPN VII Way Berulu maka kami akan melakukan aksi damai didepan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN /ART) Provinsi Lampung, setelah itu kami akan menutup aset jalan yang ada di Desa Taman Sari menuju lokasi PTPN VII Way Berulu tersebut dan akan menduduki lahan tersebut ,”pungkasnya. (Sur).